TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya hendak menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk keluarga para perintis kemerdekaan hingga mantan pejabat yang tinggal di DKI. Rencana ini diungkap setelah keputusannya merevisi Pergub Nomor 259/2015 soal pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar dan menggantinya dengan Pergub 38 Tahun 2019.
Baca:
DPRD Dukung Rencana Anies Perluas Aturan Gratis PBB Ahok
Anies mengungkapkan, banyak keluarga para perintis kemerdekaan yang saat ini tak lagi tinggal di rumah mereka. Anak dan cucu keluar dari rumahnya karena besarnya beban PBB yang harus ditanggung.
"Rumahnya Pak Adam Malik di Menteng sudah tidak lagi digunakan keluarganya. Rumahnya Bung Hatta, itu semua anak cucunya yang harus menanggung," ujar Anies di Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara, Rabu 24 April 2019.
Tak hanya para perintis kemerdekaan, Anies mengatakan keluarga mantan gubernur dan wakil gubernur juga mengalami nasib sama. Dia mencontohkannya dengan mantan Gubernur Ali Sadikin. Anies mengatakan keluarga Ali harus membayar PBB Rp 180 juta per tahun.
Baca juga:
Anies Akan Hapus PBB Gratis, Ketua DPRD Langsung Telepon
"Padahal bang Ali adalah orang yang sangat berjasa bagi Jakarta. Maka dari itu sekarang kami berikan pembebasan," ujar Anies.
Gratis PBB untuk mantan gubernur, wakil gubernur, presiden, dan wakil presiden itu rencananya akan diberlakukan Anies mulai tahun ini. Tak hanya untuk mereka, Anies juga akan menggratiskan PBB untuk guru dan pensiunan guru hingga dua generasi, serta veteran, purnawirawan TNI, polisi, pensiunan PNS, para perintis kemerdekaan, pahlawan, dan penerima bintang kehormatan dari presiden hingga tiga generasi.
Saat ini, aturan mengenai pembebasan pajak itu tengah Anies godok bersama tim. Ia berjanji pergub untuk kebijakan tersebut akan terbit tahun ini.
Baca:
Anies Revisi Pergub Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Gratis
Rencana Anies itu mendapat apresiasi dari sejumlah anggota DPRD DKI. "Saya meyakini kalaupun ada intensif seperti itu tidak akan ganggu APBD kita terlalu banyak, karena APBD kita cukup tinggi sekarang ini, Rp 89 triliun," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem, Bestari Barus.
Mereka berharap kebijakan itu dilakukan tanpa Anies menghapus kebijakan gubernur sebelumnya tentang penghapusan PBB untuk rumah ber-NJOP kurang dari Rp 1 miliar. Berdasarkan Pergub 38 Tahun 2019, gratis PBB ala Ahok itu bisa jadi akan berlaku hingga akhir tahun ini saja.