Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ratna Sarumpaet, Alasan Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

image-gnews
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet (kiri), mendengarkan keterangan dari Dahnil Anzar saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019.Selain Dahnil Anzar, Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan dokter sekaligus musisi Teuku Adifitrian alias Tompi, dan akademisi Rocky Gerung. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet (kiri), mendengarkan keterangan dari Dahnil Anzar saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019.Selain Dahnil Anzar, Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan dokter sekaligus musisi Teuku Adifitrian alias Tompi, dan akademisi Rocky Gerung. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah saksi ahli akan dihadirkan dalam sidang Ratna Sarumpaet pada hari ini, salah satunya ahli bahasa. 

Baca: Rocky Gerung: Unsur Keonaran di Kasus Ratna Sarumpaet Terpenuhi

Menurut Jaksa Penuntut Umum Darue Trisadono, ahli bahasa tersebut berasal dari Pusat Bahasa, yaitu Wahyu Wibowo. "Ya kami juga mendatangkan ahli bahasa," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2019. 

Darue menambahkan ahli bahasa itu akan menjelaskan arti dari keonaran yang menjadi salah satu unsur pidana dalam kasus Ratna Sarumpaet. Aktivis itu didakwa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran.  

"Kami datangkan ahli bahasa sebagai saksi agar tidak ada perbedaan presepsi terhadap pasal yang didakwakan, seperti arti dari keonaran," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Darue menyebutkan selain ahli bahasa pihaknya juga menghadirkan ahli lainnya, mereka adalah tersebut adalah ahli sosiologi Trubus, ahli pidana Metty Rahmawati, serta ahli forensik digital Saji Purwanto. 

Baca: Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini, Empat Saksi Ahli akan Dihadirkan

Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apakah Berbohong Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Dalilnya

35 hari lalu

Apakah berbohong membatalkan puasa? Ketahui penjelasan terkait apakah berbohong dapat membatalkan puasa menurut pendapat para tokoh agama berikut.
Apakah Berbohong Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Dalilnya

Apakah berbohong membatalkan puasa? Ketahui penjelasan terkait apakah berbohong dapat membatalkan puasa menurut pendapat para tokoh agama berikut.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

42 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

44 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Pakar Unair Sebut Bahasa Indonesia Potensial Jadi Bahasa Internasional

23 November 2023

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi ke-10. Dok. Istimewa
Pakar Unair Sebut Bahasa Indonesia Potensial Jadi Bahasa Internasional

Penetapan itu membuat bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang terakui di Konferensi Umum UNESCO.


Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier memberi sambutan untuk Deklarasi Anti-Hoax dalam HUT Humas Polri ke-72, Selasa, 10 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.


Haris Azhar dan Fatia Ajukan Interupsi Berulang Kali di Sidang Kasus Luhut, Anggap Pertanyaan Jaksa di Luar Konteks

10 Juli 2023

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan agenda keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negari Jakarta Timur, Senin 10 Juli 2023. Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya. TEMPO/Subekti.
Haris Azhar dan Fatia Ajukan Interupsi Berulang Kali di Sidang Kasus Luhut, Anggap Pertanyaan Jaksa di Luar Konteks

Tim JPU beberapa kali mengajukan pertanyaan soal informasi bohong dan berita bohong ke saksi ahli sidang Haris Azhar dan Fatia.


Penyebab Orang Suka Berbohong

22 Mei 2023

Ilustrasi. innovationnewsdaily.com
Penyebab Orang Suka Berbohong

Berbohong bisa menjadi kebiasaan buruk jika diteruskan dan diwajarkan. Berikut beberapa penyebab orang suka berbohong.


Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.


Serba-Serbi April Mop: Sejak Abad ke-16, Dianggap Wajar, dan Menjadi Prank Massal

2 April 2023

Pada 1 April lalu, terdapat sebuah kejadian lucu yaitu sejumlah iklan dalam sebuah situs berubah manjadi gambar seekor kucing. Kejadian ini karena dilakukan oleh Prank. Aksinya tersebut membuat dirinya menjadi populer. techhive.com
Serba-Serbi April Mop: Sejak Abad ke-16, Dianggap Wajar, dan Menjadi Prank Massal

Sejarah April Mop sejak abad ke-16 dan bagaimana tradisi ini berkembang menjadi sebuah prank massal.


Asal-usul April Mop, Ketika Prank Dianggap Wajar

1 April 2023

April Mop Happy Fool Day by Boldsky
Asal-usul April Mop, Ketika Prank Dianggap Wajar

Penyebutan April Mop mengacu dari kebiasaan memainkan lelucon praktis pada hari tersebut.