TEMPO.CO, Bogor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengeluarkan rekomendasi tentang Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 41 TPS yang tersebar di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Abdul Haris mengatakan rekomendasi PSL tersebut dikeluarkan dengan alasan masih banyak pemilih yang terdaftar dalam DPT tapi belum menyuarakan hak pilihnya pada 17 April lalu karena kekurangan surat suara.
Baca: Bawaslu Kabupaten Bogor OTT Penyebar Amplop di TPS Leuwiliang
“Pada proses Pemungutan dan Penghitungan Suara (P2S) di Desa Cijujung, telah ditemukan pemilih yang tidak mendapatkan surat suara,” kata Haris kepada Tempo, Kamis, 25 April 2019.
Adapun TPS yang direkomendasikan untuk melaksanakan coblos lanjutan adalah TPS 22 sampai TPS 27, TPS 29, TPS 32 sampai TPS 45, TPS 47 sampai TPS 48, TPS 51 sampai TPS 55, TPS 64 sampai TPS 69, TPS 71 sampai TPS 72, dan TPS 74 sampai TPS 78.
Baca: Satu Lagi Panitia di TPS Kabupaten Bogor Meninggal
Haris mengatakan pemilihan suara lanjutan di 41 TPS itu hanya dilakukan untuk pemungutan suara DPRD Provinsi Jawa Barat. “Karena saat pemilihan, hanya surat suara DPRD Provinsi aja yang kurang,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Herry Setiawan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pelaksanaan PSL akan dilakukan 10 hari setelah 17 April. “Kami masih membahas soal mekanisme pelaksanaan PSL itu, nanti segera dikabari,” kata Herry dikonfirmasi Tempo secara terpisah.