TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu Jakarta Timur mengungkap banyak kesalahan hitung di tempat pemungutan suara Pemilu 2019 yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Walhasil, penghitungan kembali dilakukan di tingkat kecamatan.
Baca: Bawaslu Jaktim Keluarkan Rekomendasi Coblos Ulang di 8 TPS
"Sampai sekarang banyak ditemukan salah hitung yang dilakukan KPPS. Jadi banyak yang dihitung ulang dengan membuka kotak suara di tingkat kecamatan," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar, saat ditemui di kantornya, Rabu, 24 April 2019.
Ia menuturkan kesalahan hitung banyak terjadi di surat suara pemilu anggota legislatif. Kesalahan terjadi di hitungan surat suara yang tercoblos di gambar partai dan calegnya.
"Seharusnya dihitung satu suara. Petugas di TPS menghitung jadi dua suara," ucapnya.
Ahmad menjelaskan semestinya jika ada surat suara yang terdapat dua coblosan seperti itu, yang dianggap sah hanya coblosan untuk caleg. Jadi, kata dia, suara tidak boleh lagi dimasukkan ke partai.
Menurut dia, kesalahan seperti ini diperkirakan bakal terus ditemui sampai proses hitung di kecamatan selesai pada 1 Mei mendatang. "Yang seperti ini memakan waktu dan tenaga karena ketidaktelitian penyelenggara di TPS," ujarnya.
Baca: Demo di Bawaslu, Politikus Gerindra dan Tokoh 212 Serahkan CD
Komisioner Bawaslu Jaktim ini mengatakan banyak penyelenggara di TPS yang belum memahami petunjuk teknis proses pungut hitung diduga lantaran bimbingan teknis yang diberikan tak maksimal. Walhasil banyak ditemukan pelanggaran pemilu dalam proses pungut hitung. "Bahkan ada juga KPPS yang membolehkan warga luar daerah tanpa KTP elektronik dan tidak punya formulir A5 ikut memilih," ujarnya.