TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur bakal memutuskan pelanggaran calon anggota legislatif Partai Nasdem yang melakukan kampanye di gereja saat masa tenang hari ini, Kamis, 25 April 2019. Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan masih kesulitan mencari saksi lain untuk menelusuri kasus ini.
"Jadi keputusan berlanjut atau tidak harus diputuskan besok. Jika tidak ada saksi lain maka penyelidikannya akan dihentikan," kata Ahmad saat ditemui di kantornya, Rabu, 24 April 2019.
Baca: Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Usut Caleg NasDem Kampanye di Gereja
Caleg Nasdem dari dapil 6 berinisial WM sebelumnya dilaporkan berkampanye di dalam kawasan gereja Huria Kristen Batak Protestan Cijantung, Pasar Rebo pada masa tenang, Ahad, 14 April lalu. Adapun dapil 6 meliputi Kecamatan Pasar Rebo, Makasar, Ciracas dan Cipayung.
Ahmad menjelaskan Bawaslu mempunyai waktu selama tujuh hari kerja untuk menelusuri dugaan pelanggaran. Jika selama masa penelurusan tidak ada bukti dan saksi yang ditemukan, maka mesti dihentikan. "Karena penelusuran kami berbatas waktu," ujarnya.
Pengawas, kata Ahmad, baru mengantongi seorang saksi dalam dugaan pelanggaran kampanye terselubung di tempat ibadah itu. Saksi dalam kasus tersebut berasal dari pengawas tempat pemungutan suara yang memergoki kampanye caleg tersebut.
Namun, menurut Ahmad, untuk meregistrasi pelanggaran ini menjadi temuan mesti ada saksi lain yang mau bersaksi. "Sudah kami minta kesaksian saksi lain. Tapi tidak ada yang mau karena merasa tidak enak sesama jamaat gereja," kaya dia.
Larangan kampanye di dalam tempat ibadah tertuang di dalam pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan jeratan hukumnya tertuang di pasal 521 UU Pemilu. Adapun hukumannya penjara di pasal tersebut paling lama dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.