Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadapi Saksi Ahli, Ratna Sarumpaet: Harapannya Gue Dibebasin

image-gnews
Terdakwa kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet bersama anaknya, Atiqah Hasiholan saat menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 April 2019. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menjadi saksi dalam sidang lanjutan tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet bersama anaknya, Atiqah Hasiholan saat menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 April 2019. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menjadi saksi dalam sidang lanjutan tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet senang karena sidang perkara hoax yang menjeratnya telah masuk ke agenda pemeriksaan saksi ahli. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 25 April 2019, ada empat saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Alasan Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Saat hendak meninggalkan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Ratna mengungkapkan kegembiraannya lantaran sidang hari ini masuk tahap pemeriksaan saksi ahli. "Alhamdulillah sudah maju. Sudah forward, lah, bagus," tutur dia.

Ratna mengatakan sejauh ini kondisi kesehatannya baik. Saat ditanya tentang harapan, ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan itu menjawab dengan santai. Ia ingin dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. "Harapannya gue dibebasin, ya. Doain aja," ucap Ratna.

Terkait persidangan, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi, JPU akan menghadirkan empat orang saksi ahli, yaitu ahli sosiologi, Trubus; ahli bahasa, Wahyu Wibowo; ahli pidana Metty Rahmawati; serta ahli forensik digital, Saji Purwanto. Keempatnya akan bersaksi di persidangan yang dijadwalkan pukul 08.30 WIB.

Dalam persidangan Ratna Sarumpaet sebelumnya pada Selasa, 23 April 2019, jaksa menghadirkan akademisi Rocky Gerung serta musisi sekaligus dokter Teuku Adifitrian alias Tompi sebagai saksi. Keduanya bercerita tentang bagaimana mereka mengetahui ihwal kebohongan Ratna yang menyebut dirinya dianiaya di daerah Bandara Hussein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Tompi menceritakan saat membahas kecurigaannya soal luka lebam Ratna Sarumpaet bersama mantan Ketua Mahkamah Agung Mahfud MD, serta jurnalis Najwa Shihab. Waktu itu, Tompi mengisahkan ia sedang berada dalam satu acara dengan Mahfud dan Najwa. Mereka pun melihat foto-foto wajah Ratna Sarumpaet dengan luka lebam beredar di sosial media.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara Rocky Gerung menceritakan saat pertama mengetahui cerita pemukulan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet. Saat itu, Rocky baru saja datang di tanah air usai berkunjung ke Rusia. "Saat kejadian saya sedang di Rusia, saya tahunya setelah pulang," ujar Rocky saat menjadi saksi dalam persidangan.

Rocky mengatakan mengetahui cerita itu dari sosial media yang telah heboh dengan berita pemukulan Ratna Sarampaet. Selain itu, Rocky mengaku dikirimi foto luka lebam tersebut secara langsung oleh Ratna Sarumpaet. Ia pun mengaku heran dan bersimpati terkait yang dialami Ratna. "Saat itu saya bereaksi, 'Kok bisa begitu'," ujarnya.

Rocky saat itu langsung percaya dengan yang disampaikan Ratna lantaran sudah bersahabat sejak lama. Atas kejadian tersebut, Rocky juga bereaksi di sosial media lewat akun Twitter pribadinya. Ia menulis, "Tak cukup memfitnah, tak kuat memaki akhirnya kalian pakai tinju sungguh dangkal otak dungu."

Baca: Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Tompi Singgung Putri Amien Rais

Namun setelah itu, Rocky Gerung mengetahui bahwa cerita pemukulan Ratna Sarumpaet tersebut hanya bohong belaka. Rocky pun merasa jengkel telah dibohongi oleh Ratna Sarumpaet. "Saya jengkel aktivis demokrasi bohong, "ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

3 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

16 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena Eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya.


Daftar 7 Ahli dan 11 Saksi Anies-Muhaimin di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024

17 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Daftar 7 Ahli dan 11 Saksi Anies-Muhaimin di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024

Kubu Anies-Muhaimin menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Siapa saja?


Jadi Ahli Kubu Anies di MK, Eks Ketua Bawaslu Soroti Soal Pencalonan Gibran yang Langgar Hukum

17 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadi Ahli Kubu Anies di MK, Eks Ketua Bawaslu Soroti Soal Pencalonan Gibran yang Langgar Hukum

Mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya menjadi Ahli Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

17 hari lalu

Bambang Eka Cahya Widodo menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?


Ini Daftar 7 Ahli Kubu Anies-Muhaimin yang Hadir di Sidang MK

17 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ini Daftar 7 Ahli Kubu Anies-Muhaimin yang Hadir di Sidang MK

Sebanyak tujuh orang pakar menjadi Ahli yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK. Siapa saja mereka?


Faisal Basri hingga Mantan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Jadi Saksi Ahli Kubu Anies di Sidang MK

17 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Faisal Basri hingga Mantan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Jadi Saksi Ahli Kubu Anies di Sidang MK

MK memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres hari ini.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

27 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

35 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.