Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadapi Saksi Ahli, Ratna Sarumpaet: Harapannya Gue Dibebasin

image-gnews
Terdakwa kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet bersama anaknya, Atiqah Hasiholan saat menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 April 2019. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menjadi saksi dalam sidang lanjutan tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet bersama anaknya, Atiqah Hasiholan saat menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 April 2019. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menjadi saksi dalam sidang lanjutan tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet senang karena sidang perkara hoax yang menjeratnya telah masuk ke agenda pemeriksaan saksi ahli. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 25 April 2019, ada empat saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Alasan Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Saat hendak meninggalkan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Ratna mengungkapkan kegembiraannya lantaran sidang hari ini masuk tahap pemeriksaan saksi ahli. "Alhamdulillah sudah maju. Sudah forward, lah, bagus," tutur dia.

Ratna mengatakan sejauh ini kondisi kesehatannya baik. Saat ditanya tentang harapan, ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan itu menjawab dengan santai. Ia ingin dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. "Harapannya gue dibebasin, ya. Doain aja," ucap Ratna.

Terkait persidangan, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi, JPU akan menghadirkan empat orang saksi ahli, yaitu ahli sosiologi, Trubus; ahli bahasa, Wahyu Wibowo; ahli pidana Metty Rahmawati; serta ahli forensik digital, Saji Purwanto. Keempatnya akan bersaksi di persidangan yang dijadwalkan pukul 08.30 WIB.

Dalam persidangan Ratna Sarumpaet sebelumnya pada Selasa, 23 April 2019, jaksa menghadirkan akademisi Rocky Gerung serta musisi sekaligus dokter Teuku Adifitrian alias Tompi sebagai saksi. Keduanya bercerita tentang bagaimana mereka mengetahui ihwal kebohongan Ratna yang menyebut dirinya dianiaya di daerah Bandara Hussein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Tompi menceritakan saat membahas kecurigaannya soal luka lebam Ratna Sarumpaet bersama mantan Ketua Mahkamah Agung Mahfud MD, serta jurnalis Najwa Shihab. Waktu itu, Tompi mengisahkan ia sedang berada dalam satu acara dengan Mahfud dan Najwa. Mereka pun melihat foto-foto wajah Ratna Sarumpaet dengan luka lebam beredar di sosial media.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara Rocky Gerung menceritakan saat pertama mengetahui cerita pemukulan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet. Saat itu, Rocky baru saja datang di tanah air usai berkunjung ke Rusia. "Saat kejadian saya sedang di Rusia, saya tahunya setelah pulang," ujar Rocky saat menjadi saksi dalam persidangan.

Rocky mengatakan mengetahui cerita itu dari sosial media yang telah heboh dengan berita pemukulan Ratna Sarampaet. Selain itu, Rocky mengaku dikirimi foto luka lebam tersebut secara langsung oleh Ratna Sarumpaet. Ia pun mengaku heran dan bersimpati terkait yang dialami Ratna. "Saat itu saya bereaksi, 'Kok bisa begitu'," ujarnya.

Rocky saat itu langsung percaya dengan yang disampaikan Ratna lantaran sudah bersahabat sejak lama. Atas kejadian tersebut, Rocky juga bereaksi di sosial media lewat akun Twitter pribadinya. Ia menulis, "Tak cukup memfitnah, tak kuat memaki akhirnya kalian pakai tinju sungguh dangkal otak dungu."

Baca: Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Tompi Singgung Putri Amien Rais

Namun setelah itu, Rocky Gerung mengetahui bahwa cerita pemukulan Ratna Sarumpaet tersebut hanya bohong belaka. Rocky pun merasa jengkel telah dibohongi oleh Ratna Sarumpaet. "Saya jengkel aktivis demokrasi bohong, "ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

14 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

20 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

23 hari lalu

Sejarawan JJ Rizal mendatangi orang tua siswa dan tim kuasa hukum yang menolak penggusuran SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

23 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

23 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

23 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Top Metro: Sidang Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung, Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem

28 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Syahrul diduga melakukan penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Top Metro: Sidang Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung, Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem

Rocky Gerung digugat seseorang bernama David Tobing, sidang perdana dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL)