Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Ahli Bahasa Makna Keonaran di Sidang Ratna Sarumpaet

image-gnews
Terdakwa Ratna Sarumpaet (kanan) bersama Jaksa saat menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Ratna Sarumpaet (kanan) bersama Jaksa saat menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bersaksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, ahli bahasa Wahyu Wibowo menilai keonaran dalam filsafat bahasa tidak mesti dalam terjadi dalam bentuk fisik. Onar bisa terjadi jika sudah ada pro kontra di tengah masyarakat. 

Baca: Rocky Gerung Singgung Integritas, Ratna Sarumpaet: Dia Tak Tahu

Wahyu dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara Ratna Sarumpaet yang didakwa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. "Keonaran tidak berarti dalam bentuk fisik," ujarnya, Kamis 25 April 2019. 

Wahyu mengatakan dalam filsafat bahasa onar berati ribut atau gaduh sedangkan keonaran adalah hasil dari onar tersebut. Kata dia, keonaran sudah bisa dikatakan terjadi hanya dengan melibatkan dua orang saja, namun dalam lanjutannya harus melibatkan orang lebih banyak. 

Menurut Wahyu, keonaran juga bisa terjadi dengan munculnya situasi yang membuat publik bertanya-tanya atau keheranan. 

Wahyu memisalkan dua orang yang saling beropini hingga memunculkan pro kontra atau rasa tidak suka sudah berpotensi membuat keonaran. Hal ini kata dia bisa terjadi dalam bentuk lisan atau tulisan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Termasuk juga, lanjut Wahyu kegaduhan di sosial media juga bisa disebut sebagai keonaran."Karena sosial media reaksi dalam bentuk tulisan," ujarnya. 

Unsur keonaran tersebut diatur dalam pasal dakwaan Ratna Sarumpaet, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

Ratna didakwa setelah mengarang berita bohong terkait pemukulan yang menyebabkan luka lebam di wajahnya. Namun belakangan Ratna mengakui pemukulan adalah hoax lantaran luka lebam tersebut hanya efek operasi sedot lemak.

Baca: Rocky Gerung: Unsur Keonaran di Kasus Ratna Sarumpaet Terpenuhi

Selain pasal keonaran, Ratna Sarumpaet juga didakwa dengan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

15 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

17 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Pakar Unair Sebut Bahasa Indonesia Potensial Jadi Bahasa Internasional

23 November 2023

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi ke-10. Dok. Istimewa
Pakar Unair Sebut Bahasa Indonesia Potensial Jadi Bahasa Internasional

Penetapan itu membuat bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang terakui di Konferensi Umum UNESCO.


Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

12 November 2023

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

Wakemenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka KPK dengan dugaan suap dan gratifikasi. Berikut rekam jejak Eddy Hiariej


4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

7 November 2023

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
4 Kasus Besar yang Wamen Eddy Hiariej Pernah Jadi Saksi Ahli

Eddy Hiariej melakoni profesi sampingan saksi ahli sejak 2006. Ia berhenti setelah ditunjuk menjadi Wakemenkumham pada 2020.


Sidang Haris Azhar dan Fatia Hari Ini Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Lingkungan

23 Oktober 2023

Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Sidang Haris Azhar dan Fatia Hari Ini Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Lingkungan

Pekan lalu, Haris Azhar mengatakan hanya diberi kesempatan dua minggu untuk menuntaskan seluruh saksinya.


Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Mantan Wakil Ketua KPK Datangi Polda Metro Jaya

17 Oktober 2023

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta. Foto: Istimewa
Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Mantan Wakil Ketua KPK Datangi Polda Metro Jaya

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini. Dia menjadi saksi ahli kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo


Sidang Haris Azhar dan Fatia Hari Ini, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jadi Ahli Linguistik Forensik

16 Oktober 2023

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Haris Azhar dan Fatia Hari Ini, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jadi Ahli Linguistik Forensik

Dalam sidang Haris Azhar, Makyun Saduki mengatakan pernah menjadi saksi ahli linguistik di Polda Metro Jaya, serta Kalimantan Utara dan polres lain.


Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier memberi sambutan untuk Deklarasi Anti-Hoax dalam HUT Humas Polri ke-72, Selasa, 10 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.


Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Haris Azhar-Fatia Vs Luhut, di Lain Sisi Haris Pengacara Rocky Vs Relawan Jokowi

10 Oktober 2023

Pengamat Politik Rocky Gerung didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar memberikan keterangan usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Haris Azhar-Fatia Vs Luhut, di Lain Sisi Haris Pengacara Rocky Vs Relawan Jokowi

Rocky Gerung saksi ahli dalam sidang Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Di sisi lain Haris kuasa hukum Rocky Vs Relawan Jokowi.