TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merealisasikan janjinya menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan dan mantan presiden dan wakil presiden. Realisasi janji gratis PBB itu Anies tuangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB untuk golongan tersebut.
Dalam pergub yang baru terbit pada 24 April 2019 itu, di pasal 2 dijelaskan tujuh golongan yang mendapatkan penggratisan PBB. Para penerima itu ialah guru, dosen dan tenaga kependidikan termasuk pensiunannya, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan, penerima tanda kehormatan, mantan presiden/wapres, mantan gubernur/wagub, purnawirawan TNI/Polri dan pensiunan ASN.
Baca: Anies Gratiskan PBB Pejuang, dari Ali Sadikin Sampai Adam Malik
Pergub itu juga memuat bahwa penggratisan PBB berlaku hingga anak atau cucu. Untuk guru, pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri, penggratisan PBB berlaku sampai dua generasi di bawahnya. Sedangkan golongan sisanya, mendapatkan gratis PBB hingga tiga generasi.
Untuk mendapatkan penggratisan ini, penerima harus mengajukan surat permohonan ke Pemprov DKI Jakarta. Pengajuan itu disertakan dengan bukti-bukti pendukung.
Selanjutnya Pemprov DKI akan melakukan verifikasi yang membutuhkan waktu selama 30 hari. Jika pemohon memenuhi persyaratan dan kriteria yang disebutkan dalam pergub, maka pemohon dapat mendapatkan penghapusan PBB itu.
Baca: Gratis PBB Versi Anies, Ini Alasan dan Penjelasannya
Salah satu alasan Anies Baswedan menambah kategori penerima gratis PBB adalah sebagai bentuk apresiasinya terhadap jasa mereka untuk negara. Menurut Anies, saat ini banyak keluarga para perintis kemerdekaan itu yang tak lagi tinggal di rumah mereka karena besarnya beban PBB yang harus anak-cucunya tanggung.
"Rumahnya pak Adam Malik di Menteng sudah tidak lagi digunakan keluarganya. Rumahnya Bung Hatta, itu semua anak cucunya yang harus menanggung," ujar Anies di Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2019.
Tak hanya para perintis kemerdekaan, Anies mengatakan rumah para mantan gubernur dan wakil gubernur mengalami nasib yang sama. Seperti yang terjadi pada rumah mantan Gubernur Ali Sadikin, Anies mengatakan keluarga Ali harus membayar PBB Rp 180 juta per tahunnya. "Padahal bang Ali adalah orang yang sangat berjasa bagi Jakarta. Maka dari itu sekarang kami berikan pembebasan," ujar Anies. Karena itu, ia ingin memberi gratis PBB.