"

Kasus Skimming ATM, Polisi Serahkan Ramyadjie Priambodo ke Kejari

Tersangka kasus pembobolan mesin ATM alias skimming Ramyadjie Priambodo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Kamis, 25 April 2019. Tempo/Adam Prireza
Tersangka kasus pembobolan mesin ATM alias skimming Ramyadjie Priambodo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Kamis, 25 April 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus pembobolan mesin ATM alias skimming, Ramyadjie Priyambodo, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan kerabat jauh calon presiden Prabowo Subianto itu dalam rangka pelimpahan berkas kasus tahap kedua. “Kami limpahkan juga barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Kamis, 25 April 2019.

Baca: 91 Kali Lakukan Skimming, Ramyadjie Priambodo Belajar di Deep Web

Polisi sebelumnya melimpahkan berkas tahap pertama Ramyadjie pada Selasa, 26 Maret lalu. Berkas tersebut dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P21 pada 18 April 2019 melalui surat bernomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019. Pelimpahan tahap kedua, kata Argo, merupakan bentuk tanggung jawab penyidik.

Saat hendak dilimpahkan, Ramyadjie tampak mengenakan penutup muka warna hitam, baju khas tahanan berwarna oranye, serta celana pendek. Tak ada borgol yang mengikat tangan pria berusia 37 tahun itu.

Tersangka kasus pembobolan mesin ATM alias skimming Ramyadjie Priambodo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Kamis, 25 April 2019. Tempo/Adam Prireza

Ramyadjie beserta barang buktinya diantar penyidik ke Kejari Jakarta Selatan menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam, berbeda dengan delapan orang tersangka pemalsuan materai yang dilimpahkan dalam waktu yang sama. Para tersangka lain itu menaiki bus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berwarna putih.

Menurut Argo, Selain melakukan beberapa tindak pidana pencurian, Ramyadjie diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Ramyadjie Priambodo Terancam Penjara 5 Tahun, Ini Pasalnya

Mantan bendahara Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi sayap Gerindra itu juga akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia pun diancam hukuman lima tahun penjara.

Ramyadjie Priambodo ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Ramyadjie disebut merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Pada saat menggeledah kediaman Ramyadjie, polisi mendapati mesin ATM di dalam kamarnya. Ia diketahui telah memiliki mesin ATM tersebut sejak tahun 2018 untuk mempelajari kelemahannya.








Hari Raya Nyepi di Bali, Mesin ATM Dinonaktifkan Mulai 21 Maret 2023

7 hari lalu

Pecalang atau petugas pengamanan desa adat di Bali memantau situasi di area pusat perbelanjaan saat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 di wilayah Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Bali, Kamis 3 Maret 2022. Pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 di desa tersebut untuk menjamin keamanan dan kelancaran umat Hindu dalam menjalani
Hari Raya Nyepi di Bali, Mesin ATM Dinonaktifkan Mulai 21 Maret 2023

BI Bali mengimbau masyarakat melakukan pemenuhan kebutuhan uang tunai sebelum jadwal penonaktifan mesin ATM oleh perbankan menjelang Hari Raya Nyepi.


Pertarungan Industri Perbankan Vs Hacker: dari Kloning Kartu ATM hingga Pesan Berisi APK

49 hari lalu

Ilustrasi pembobolan mbanking. Shutterstock
Pertarungan Industri Perbankan Vs Hacker: dari Kloning Kartu ATM hingga Pesan Berisi APK

Pakar keamanan siber dan forensik digital menjelaskan mengapa penjahat siber atau hacker selalu selangkah lebih maju dibandingkan industri perbankan.


Polisi Tangkap Dua Pencuri Spesialis Pembobol Mesin ATM di Kota Tua

12 Januari 2023

Ilustrasi mesin ATM (Pixabay.com)
Polisi Tangkap Dua Pencuri Spesialis Pembobol Mesin ATM di Kota Tua

Polisi menangkap dua pencuri spesialis pembobol mesin ATM. Cukup dengan kawat dan obeng.


Master Security IT: Kenali Bahaya 4 Serangan Siber, Phishing hingga Ransomwar

14 September 2022

Pemerintah Inggris sangat serius dalam mengantisipasi serangan siber.
Master Security IT: Kenali Bahaya 4 Serangan Siber, Phishing hingga Ransomwar

Kebocoran data pribadi belakangan ini menyadarkan publik bahwa modus serangan siber memiliki ragam bentuk, seperti phishing, skimming, carding, ataupun ransomware.


Tips Aman Menggunakan PIN Saat Transaksi Digital

5 Agustus 2022

Ilustrasi mobile banking Foto shutterstock
Tips Aman Menggunakan PIN Saat Transaksi Digital

Melakukan transaksi digital nyaman tapi berisiko. Data pengguna seperti username dan PIN dapat dibobol menggunakan metode phishing, vishing, skimming.


Marak Kasus Skimming, Bos Bank SulutGo: Kami Siap Ganti Kerugian Nasabah

5 Juli 2022

Ilustrasi Skimming Kartu Kredit. WXYZ.com
Marak Kasus Skimming, Bos Bank SulutGo: Kami Siap Ganti Kerugian Nasabah

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo) atau BSG, Revino Pepah, menanggapi skimming yang marak terjadi.


WNA Estonia Tesangka Kasus Skimming Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

28 Juni 2022

Tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 27 Juni 2022. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP berhasil ditangkap dengan total kerugian yang dialami oleh salah satu Bank BUMN mencapai Rp 300 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
WNA Estonia Tesangka Kasus Skimming Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

Warga Estonia itu diterbangkan ke Jakarta dan diberikan arahan untuk melakukan skimming atas perintah dua DPO yang berinisial MARK dan Lady Brown.


Top 3 Metro: Update Covid-19 Jakarta 838 Kasus Baru, Izin Holywings Dicabut Bukan karena Promo Miras

28 Juni 2022

Petugas kesehatan melakukan tes usap kepada warga di kawasan Krukut, Taman Sari, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. Ditargetkan sebanyak 500 warga mengikuti tes usap atau swab test massal pasca ditemukannya 36 warga yang positif Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Top 3 Metro: Update Covid-19 Jakarta 838 Kasus Baru, Izin Holywings Dicabut Bukan karena Promo Miras

Update Covid-19 di Jakarta menunjukkan total pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mencapai 8.503 orang.


Warga Estonia Jadi Tukang Skimming di Indonesia, Dua Pengendalinya di Luar Negeri Jadi DPO

28 Juni 2022

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan merilis pengungkapan kasus skimming dan menetapkan satu orang tersangka WNA Estonia sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Warga Estonia Jadi Tukang Skimming di Indonesia, Dua Pengendalinya di Luar Negeri Jadi DPO

Polisi memburu dua orang yang membayar dan mengendalikan WNA Estonia yang disuruh ke Indonesia untuk menjadi tukang skimming data nasabah bank.


Ke Indonesia Jadi Tukang Skimming, Begini Cara Warga Estonia Sedot Data Nasabah Bank

28 Juni 2022

Tersangka kasus skimming WNA asal Estonia yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Ke Indonesia Jadi Tukang Skimming, Begini Cara Warga Estonia Sedot Data Nasabah Bank

Polisi menangkap warga Estonia yang dibayar untuk menjadi tukang skimming di Indonesia. Baru mendarat Juni ini dan langsung beraksi di tiga kota.