Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Tewas oleh Tamu Diskotek, Ketua FBR Minta Ini ke DKI

Reporter

image-gnews
Ketua FBR Luthfi Hakim memberikan keterangan soal pembacokan anggota FBR di Twin Hotel, Jakarta Barat, Kamis 25 April 2019. TEMPO/Wira Utama
Ketua FBR Luthfi Hakim memberikan keterangan soal pembacokan anggota FBR di Twin Hotel, Jakarta Barat, Kamis 25 April 2019. TEMPO/Wira Utama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Betawi Rempug (FBR) Luthfi Hakim meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi tempat-tempat hiburan malam yang mengancam keselamatan warga sekitarnya. Luthfi merujuk peristiwa pembunuhan terhadap satu anggotanya, Muhammad Usen pada Selasa dinihari 2 April 2019.

Baca berita sebelumnya:
Anggota FBR Tewas Dibacok Pengunjung Diskotek di Jakarta Barat

Usen tewas dibacok pengunjung Diskotek Widya di Jalan Daan Mogot, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Diduga dia menjadi korban tanpa sebab yang jelas. "Saya kira ini kejadian salah sasaran, bukan bentrok," katanya di Hotel Twin Plaza, Kamis 25 April 2019.

Dia minta DKI menertibkan hiburan malam yang disebutnya liar, yang di dalamnya beredar minuman keras, "Yang pada akhirnya bisa membahayakan pengunjung dan warga sekitar," kata Luthfi 

Muhammad Usen tewas setelah dibacok dengan senjata tajam oleh orang tak dikenal di Gardu FBR, tak jauh dari Diskotek Widya. Usen sempat dibawa ke Rumah Sakit Royal Taruma, namun nyawanya tidak tertolong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca:
Pembunuhan Anggota FBR, Polisi Masih Kejar Pelaku Lain

Luthfi menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus itu kepada kepolisian. Tak hanya itu, dia juga meminta kepada para anggota FBR untuk menahan diri.

WIRA UTAMA |ZW

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Pembunuhan Anggota FBR di Kos-kosan Depok

39 hari lalu

Tim Inavis mengevakuasi jasad pria yang ditemukan tewas di kos-kosan lantai 2 Azizan In Depok Jalan Masjid Jami Al Istiqomah RT. 3/6 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Kamis, 8 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Pembunuhan Anggota FBR di Kos-kosan Depok

Polres Metro Depok mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Indra Zulkarnaen anggota ormas FBR di sebuah kos-kosan di Depok.


Jejak Terakhir Anggota FBR yang Tewas di Kamar Kos Depok

47 hari lalu

Tim Inavis mengevakuasi jasad pria yang ditemukan tewas di kos-kosan lantai 2 Azizan In Depok Jalan Masjid Jami Al Istiqomah RT. 3/6 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Kamis, 8 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Jejak Terakhir Anggota FBR yang Tewas di Kamar Kos Depok

Tewas dengan bercak darah di pakaian, anggota FBR Indra Zulkarnain diduga korban pembunuhan.


Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

25 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

Ramai sejumlah selebritas sekaligus pengusaha mengeluhkan tarif pajak hiburan untuk diskotek Cs 40-75 persen. Berapa usulan awal dari pemerintah?


Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.


Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

20 Januari 2024

Ilustrasi spa boreh. Tripadvisor.com
Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

Kemenkeu sebut diskotek hingga spa kena pajak hiburan tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.


Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.


Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.


Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

18 Januari 2024

Tuai Banyak Penolakan, Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah akan menunda kenaikan pajak hiburan jenis diskotek cs.


Pajak Hiburan Diskotek Tinggi karena Dinikmati Kalangan Tertentu, Pengamat Soroti Keadilan

18 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Pajak Hiburan Diskotek Tinggi karena Dinikmati Kalangan Tertentu, Pengamat Soroti Keadilan

Pengamat pajak Fajry Akbar menyoroti anggapan bahwa kenaikan pajak hiburan diskotek Cs sebesar 40-75 persen karena menyasar kalangan tertentu.


Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

18 Januari 2024

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan masa tugas Satgas TPPU sudah berakhir.