Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Dapat Rapor Merah dari AJI soal Keterbukaan Informasi Publik

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta, Anies Sandi menggelar konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan Jakarta, 4 Desember 2017. Tempo/Rio Maldini Burhan Nibras.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Sandi menggelar konferensi pers usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan Jakarta, 4 Desember 2017. Tempo/Rio Maldini Burhan Nibras.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnlis Indonesia (AJI) memberikan rapor merah untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam keterbukaan informasi publik. Peneliti AJI Mawa Kresna menjelaskan rapor itu berdasarkan tiga indikator penilaian yang pihaknya lakukan, yakni proactive disclosure, institutional measures, dan processing request.

"Pertama soal proactive disclosure apakah lembaga membuka infomasi siapa yang bertanggung jawab, apakah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) ada, kontaknya ada," kata Kresna saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 April 2019.

Baca: Ini Lembaga yang Jadi Badan Publik Paling Informatif versi KIP

Di indikator pertama ini, Kresna mengatakan Pemprov DKI mendapat rapor kuning dengan skala nilai 33 hingga 66. Menurut dia, informasi mengenai PPID tidak sepenuhnya komplit dan tidak ada patokan siapa yang bertanggung jawab.

Di indikator selanjutnya, yakni institutional measures, AJI mengukur bagaimana penerapan pemenuhan hak publik atas informasi serta pengawasan oleh oversight body. Di bagian ini, Pemprov DKI mendapat rapor merah karena nilainya di bawah 33.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Patokannya adalah ada tidaknya petugasnya yang jaga di sana. Siapa yang bertanggung jawab juga kami tidak dapat itu," ujar Kresna.

Indikator terakhir, yakni processing request, yaitu mengukur respon dan tindaklanjut atas permohonan informasi. Kresna dan timnya mencoba meminta salinan peraturan gubernur, namun tak dilayani sama sekali.

Kresna menjelaskan permintaan salinan pergub dilakukan atas nama personal, bukan AJI. Namun permintaan itu tidak mendapat balasan. Padahal, menurut dia, di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 soal Keterbukaan Informasi Publik, disebut tenggat waktu pemberian respon adalah 10 plus 7 hari. "Jadi kami ingin melihat penerapan UU Keterbukaan Publik setelah lebih dari 10 tahun berjalan," kata dia.

Hasil penelitian ini selanjutnya AJI sampaikan ke Komisi Informasi Pusat, yang bertanggung jawab mengawasi keterbukaan informasi publik. KIP kemudian akan melihat efektivitas dari UU tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

6 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

14 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

19 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

20 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Pendaftaran UTBK SNBT Dibuka Hari Ini, Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendaftar

27 hari lalu

Peserta mempersiapkan berkas sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pendaftaran UTBK SNBT Dibuka Hari Ini, Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendaftar

Pendaftaran UTBK SNBT 2024 dibuka pada hari ini, Kamis, 21 Maret 2024. Simak hal penting berikut sebelum mendaftar UTBK SNBT.


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

29 hari lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.


KPU Mangkir di Sidang KIP soal Real Count hingga Server Pemilu 2024

30 hari lalu

Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin (tengah) bersama Anggota Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn (kanan) dan Arya Sandhiyudha dalam sidang sengketa informasi di kawasan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA.
KPU Mangkir di Sidang KIP soal Real Count hingga Server Pemilu 2024

Yakin sebelumnya menggugat KPU untuk membuka informasi data mentah real count Pemilu 2024.


YAKIN Minta KPU Buka Informasi Soal Real Count Pemilu hingga Server, Apa Alasannya?

42 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
YAKIN Minta KPU Buka Informasi Soal Real Count Pemilu hingga Server, Apa Alasannya?

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional meminta KPU untuk membagikan informasi mengenai Pemilu, seperti real count hingga server, demi transparansi.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

42 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

42 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah