TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnlis Indonesia (AJI) memberikan rapor merah untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam keterbukaan informasi publik. Peneliti AJI Mawa Kresna menjelaskan rapor itu berdasarkan tiga indikator penilaian yang pihaknya lakukan, yakni proactive disclosure, institutional measures, dan processing request.
"Pertama soal proactive disclosure apakah lembaga membuka infomasi siapa yang bertanggung jawab, apakah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) ada, kontaknya ada," kata Kresna saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 April 2019.
Baca: Ini Lembaga yang Jadi Badan Publik Paling Informatif versi KIP
Di indikator pertama ini, Kresna mengatakan Pemprov DKI mendapat rapor kuning dengan skala nilai 33 hingga 66. Menurut dia, informasi mengenai PPID tidak sepenuhnya komplit dan tidak ada patokan siapa yang bertanggung jawab.
Di indikator selanjutnya, yakni institutional measures, AJI mengukur bagaimana penerapan pemenuhan hak publik atas informasi serta pengawasan oleh oversight body. Di bagian ini, Pemprov DKI mendapat rapor merah karena nilainya di bawah 33.
"Patokannya adalah ada tidaknya petugasnya yang jaga di sana. Siapa yang bertanggung jawab juga kami tidak dapat itu," ujar Kresna.
Indikator terakhir, yakni processing request, yaitu mengukur respon dan tindaklanjut atas permohonan informasi. Kresna dan timnya mencoba meminta salinan peraturan gubernur, namun tak dilayani sama sekali.
Kresna menjelaskan permintaan salinan pergub dilakukan atas nama personal, bukan AJI. Namun permintaan itu tidak mendapat balasan. Padahal, menurut dia, di Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 soal Keterbukaan Informasi Publik, disebut tenggat waktu pemberian respon adalah 10 plus 7 hari. "Jadi kami ingin melihat penerapan UU Keterbukaan Publik setelah lebih dari 10 tahun berjalan," kata dia.
Hasil penelitian ini selanjutnya AJI sampaikan ke Komisi Informasi Pusat, yang bertanggung jawab mengawasi keterbukaan informasi publik. KIP kemudian akan melihat efektivitas dari UU tersebut.