Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Dorong Coblosan Ulang TPS Jatijajar, Ini Kata KPU Depok

image-gnews
Ayu Ting Ting ditemani ayahnya, Abdul Rojak menerima surat suara dari panitia penyelenggara pemiliu di TPS 5, Sukmajaya, Depok, Rabu (9/04). TEMPO/Ilham Tirta
Ayu Ting Ting ditemani ayahnya, Abdul Rojak menerima surat suara dari panitia penyelenggara pemiliu di TPS 5, Sukmajaya, Depok, Rabu (9/04). TEMPO/Ilham Tirta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, pihaknya masih mengkaji terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 65 di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, yang direkomendasikan Bawaslu Kota Depok.

“Kami sedang mengkaji secara kajian hukumnya, apakah apa yang direkomendasikan itu sesuai dengan ketentuan,” kata Nana dikonfirmasi Tempo, Kamis sore 25 April 2019.

Baca : 39 Anggota Bawaslu Bekasi Sakit karena Kelelahan

Nana mengatakan, terkait surat rekomendasi pelaksanaan PSU dari Bawaslu Kota Depok, pihaknya baru menerima pada Rabu 24 April 2019 malam. “Jujur, kami baru menerima surat itu tengah malam, dalam melakukan sesuatu itu kan perlu ada proses dan mekanisme,” kata Nana.

Diketahui, sesuai UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksanaan PSU maksimal boleh dilaksanakan 10 hari setelah pelaksanaan pemilihan umum. Artinya, KPU Kota Depok membutuhkan waktu kurang dari 2 hari untuk membahas rekomendasi tersebut.

“Itu konsekuensi dari apa yang kita lakukan,” kata Nana.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah merekomendasikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam surat rekomendasi nomor 47/BAWASLU-JB-25.11/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 21 April 2019, Bawaslu Kota Depok merekomendasikan TPS 65 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos untuk dilakukan PSU.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Berlini mengatakan, rekomendasi PSU tersebut dikeluarkan setelah pihaknya mempertimbangkan adanya Formulir Model C2-KPU tentang Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus di TPS 65 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dalam formulir C2-KPU itu dilaporkan adanya 7 orang ber KTP dari luar daerah yang melakukan pencoblosan tanpa menunjukkan formulir A5 dan mendapatkan dua surat suara yakni PPWP dan Surat Suara DPR RI,” kata Luli dikonfirmasi Tempo, Kamis 25 April 2019.

Luli mengatakan, formulir A5 merupakan syarat pemilih bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berlaku di setiap TPS. Tanpa adanya formulir A5, pemilih hanya dapat memilih di TPS tempat asal sesuai domisili KTP.

“Kami sudah sampaikan surat rekomendasi ini, dan sedang berkoordinasi dengan KPU tentang kesiapan pelaksanaan PSU ini,” kata Luli.

Luli mengatakan, rekomendasi dari Bawaslu ini mesti dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sebelum dilakukan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPK Kecamatan Tapos untuk Kelurahan Jatijajar.

Simak juga :
Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg NasDem Diputuskan Hari Ini

“Pelaksanaan PSU ini paling lambat dilaksanakan 10 hari setelah pelaksanaan pemilu atau Sabtu, 27 April besok,” kata Luli.

Jika ada KPPS yang tidak mau melaksanakan PSU (direkomendasikan Bawaslu), kata Luli, maka bisa terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta seperti yang tertuang di Pasal 501 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

25 menit lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

4 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

6 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

7 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

1 hari lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Polri Turunkan 377 Personel Amankan Sidang Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Polri Turunkan 377 Personel Amankan Sidang Sengketa Pilpres di MK

Polri memberikan pengamanan khusus baik terhadap objek gedungnya maupun terhadap hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres hari ini.


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

3 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.