TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, pihaknya masih mengkaji terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 65 di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, yang direkomendasikan Bawaslu Kota Depok.
“Kami sedang mengkaji secara kajian hukumnya, apakah apa yang direkomendasikan itu sesuai dengan ketentuan,” kata Nana dikonfirmasi Tempo, Kamis sore 25 April 2019.
Baca : 39 Anggota Bawaslu Bekasi Sakit karena Kelelahan
Nana mengatakan, terkait surat rekomendasi pelaksanaan PSU dari Bawaslu Kota Depok, pihaknya baru menerima pada Rabu 24 April 2019 malam. “Jujur, kami baru menerima surat itu tengah malam, dalam melakukan sesuatu itu kan perlu ada proses dan mekanisme,” kata Nana.
Diketahui, sesuai UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksanaan PSU maksimal boleh dilaksanakan 10 hari setelah pelaksanaan pemilihan umum. Artinya, KPU Kota Depok membutuhkan waktu kurang dari 2 hari untuk membahas rekomendasi tersebut.
“Itu konsekuensi dari apa yang kita lakukan,” kata Nana.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah merekomendasikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam surat rekomendasi nomor 47/BAWASLU-JB-25.11/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 21 April 2019, Bawaslu Kota Depok merekomendasikan TPS 65 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos untuk dilakukan PSU.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Berlini mengatakan, rekomendasi PSU tersebut dikeluarkan setelah pihaknya mempertimbangkan adanya Formulir Model C2-KPU tentang Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus di TPS 65 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.
“Dalam formulir C2-KPU itu dilaporkan adanya 7 orang ber KTP dari luar daerah yang melakukan pencoblosan tanpa menunjukkan formulir A5 dan mendapatkan dua surat suara yakni PPWP dan Surat Suara DPR RI,” kata Luli dikonfirmasi Tempo, Kamis 25 April 2019.
Luli mengatakan, formulir A5 merupakan syarat pemilih bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berlaku di setiap TPS. Tanpa adanya formulir A5, pemilih hanya dapat memilih di TPS tempat asal sesuai domisili KTP.
“Kami sudah sampaikan surat rekomendasi ini, dan sedang berkoordinasi dengan KPU tentang kesiapan pelaksanaan PSU ini,” kata Luli.
Luli mengatakan, rekomendasi dari Bawaslu ini mesti dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sebelum dilakukan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPK Kecamatan Tapos untuk Kelurahan Jatijajar.
Simak juga :
Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg NasDem Diputuskan Hari Ini
“Pelaksanaan PSU ini paling lambat dilaksanakan 10 hari setelah pelaksanaan pemilu atau Sabtu, 27 April besok,” kata Luli.
Jika ada KPPS yang tidak mau melaksanakan PSU (direkomendasikan Bawaslu), kata Luli, maka bisa terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta seperti yang tertuang di Pasal 501 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.