Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapor Merah Keterbukaan Informasi Publik, Ini Kata Diskominfo DKI

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto  saat melakukan konferensi pers terkait surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang syarat imunisasi sebagai standar masuk sekolah negeri yang beredar di media sosial, di Balaikota Jakarta, 21 Mei 2018. Dalam keterangan pers tersebut, Anies mengatakan akan mencabut dan merevisi surat edaran tersebut. TEMPO/Amston Probel
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto saat melakukan konferensi pers terkait surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang syarat imunisasi sebagai standar masuk sekolah negeri yang beredar di media sosial, di Balaikota Jakarta, 21 Mei 2018. Dalam keterangan pers tersebut, Anies mengatakan akan mencabut dan merevisi surat edaran tersebut. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika DKI Jakarta Atika Nur Rahmania mengatakan pihaknya sudah mengelola informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI secara transparan. Menurut dia, sistem penyebaran informasi itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bantahan Atika itu untuk menjawab penilaian Aliansi Jurnlis Independen (AJI) yang memberikan rapor merah untuk institusinya. "Hal ini tentu saja telah memenuhi salah satu poin indikator riset AJI, yaitu informasi telah dipublikasikan secara proaktif," kata Atika dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 April 2019.

Baca: DKI Dapat Rapor Merah dari AJI soal Keterbukaan Informasi Publik

Bahkan, Atika mengatakan pada akhir tahun 2018, DKI menerima kategori pemerintah daerah yang informatif bersama Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat. Penilaian itu dilakukan oleh Komisi Informasi RI.

Menurut Atika, segala informasi publik secara berkala dipublikasikan di jakarta.go.id, ppid.jakarta.go.id, dan data.jakarta.go.id. Ia juga mengklaim situs-situs itu mudah diakses karena tampilannya mutakhir.

Selain itu, Atika mengatakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) telah terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ia mengklaim Pemprov DKI telah melayani permohonan informasi dengan optimal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mendapatkan informasi mengenai Pemprov DKI, kata Atika, masyarakat bahkan bisa mengajukannya ke pelayanan informasi publik di Gedung Balai Kota Blok F Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Selatan. Bisa juga melalui sambungan telepon 021-3823252, e-mail ke ppid@jakarta.go.id, atau menu permohonan informasi di portal ppid.jakarta.go.id.

AJI sebelumnya memberikan rapor merah untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam keterbukaan informasi publik. Peneliti AJI Mawa Kresna menjelaskan rapor itu berdasarkan tiga indikator penilaian yang pihaknya lakukan, yakni proactive disclosure, institutional measures, dan processing request.

Dari ketiga indikator penilaian itu, Pemprov DKI mendapatkan nilai di bawah rata-rata. Salah satu contohnya, saat AJI meminta salinan pergub soal rokok, Diskominfotik tak memberikan tanggapan tersebut.

Padahal, menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 soal Keterbukaan Informasi Publik, disebut tenggat waktu pemberian respon adalah 10 plus 7 hari. "Jadi kami ingin melihat penerapan UU Keterbukaan Publik setelah lebih dari 10 tahun berjalan," kata Kresna.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Pejabat Pertamina Arie Febriant Bertindak Kasar di Jalanan hingga Dibebastugaskan

11 hari lalu

Tangkapan layar - Arie Febriant, pegawai PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), saat meludahi pengendara perempuan dalam perseteruan di pinggir jalan, 5 April 2024..  (ANTARA)
Kronologi Pejabat Pertamina Arie Febriant Bertindak Kasar di Jalanan hingga Dibebastugaskan

Kronologi kejadian pejabat Pertamina Arie Febriant yang meludah ke arah mobil pengguna jalan karena tidak diterima ditegur setelah parkir bikin macet.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

21 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

21 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

43 hari lalu

Ilustrasi Televisi Digital di Program Analog Switch Off (ASO). (Antara/Pixabay)
Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

Kemenkominfo meminta pengelola stasiun televisi meningkatkan kualitas program-program siarannya. Ini alasannya.


KPU Disidang Soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu dari Real Count, Server, hingga DPT

45 hari lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Disidang Soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu dari Real Count, Server, hingga DPT

Sidang perdana antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional atau YAKIN dengan KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu berlangsung hari ini.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

57 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.


Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

13 Februari 2024

Foto tangkapan layar dari film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar (kiri), Bivitri Susanti (tengah), Feri Amsari (kanan), narasumber dalam film Dirty Vote. Youtube
Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat


Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.