TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang di 11 tempat pemungutan suara atau TPS pada Pemilu 2019. Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengatakan 11 TPS yang akan menggelar coblos ulang tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Timur.
"Semuanya akan melakukan coblos ulang Sabtu besok," kata Puadi melalui keterangannya, Jumat, 26 April 2019.
Baca: KPU Jaktim Gelar Pemungutan Suara Ulang di 8 TPS Sabtu Besok
Puadi merinci coblos ulang bakal di gelar di satu TPS di Jakarta Timur, dua TPS di Jakarta Pusat dan terbanyak di Jakarta Timur sebanyak delapan TPS. "PSU bakal digelar mulai pukul 07.00," ujarnya.
Berikut rincian sebaran TPS yang bakal menggelar PSU pada 27 April 2019.
Jakarta Utara
1. Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Barat, TPS 172 Permasalahannya karena ada 37 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa formulir A5
Jakarta Pusat
1. Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu, TPS 069
Permasalahannya karena ada 7 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa formulir A5
2. Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru, TPS 002
Permasalahannya karena ada 4 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa formulir A5
Jakarta Timur
1. Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Cipinang, TPS 02
Permasalahannya karena ada 9 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa formulir A5
2. Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Rawamangun, TPS 064
Permasalahannya karena ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa formulir A5
3. Kecamatan Pulogadung, Kelurahan, Rawamangun, TPS 116
Permasalahannya karena ada 10 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa formulir A5
4. Kecamatan Cipayung , Kelurahan Cilangkap, TPS 014
Permasalahannya karena ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa formulir A5
5. Kecamatan Cipayung, Kelurahan Bambu Apus, TPS 034
Permasalahannya karena ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa formulir A5
6. Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang, TPS 163
Permasalahannya karena pemilih disuruh tanda tangan di kertas surat suara sebanyak 120 surat suara
7. Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Gedong, TPS 101
Permasalahannya karena ada 5 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa formulir A5
8. Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malakasari, TPS 018
Permasalahannya karena ada 33 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa formulir A5
Baca: 2.767 TPS Pemungutan Suara Ulang, Wilayah Ini yang Terbanyak