TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Guru, Pensiunan ASN, Pensiunan TNI/Polri, Pahlawan Kemerdekaan dan Mantan Presiden/Wakil Presiden.
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Gratis PBB Guru, Pensiunan dan Pahlawan
Pergub itu mengatur pembebasan PBB dari veteran hingga guru. Pergub itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 262 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada VeteranPejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI, serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya.
Kedua pergub yang mengalami revisi itu merupakan produk dari dua mantan Gubernur DKI Jakarta sebelum Gubernur Anies Baswedan, yakni Joko Widodo atau Jokowi dan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Lalu, apa perbedaan kebijakan dari ketiga gubernur dalam meringankan beban PBB untuk veteran hingga guru? Berikut adalah rinciannya.
1. Joko Widodo
Baca Juga:
Pada 16 Agustus 2013, Joko Widodo mengesahkan Pergub Nomor 84 Tahun 2013. Pergub ini dikeluarkan Jokowi untuk merevisi Pergub 211 tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan PBB. Namun, baru di pergub yang dikeluarkan Jokowi ini pemberian keringanan pajak untuk pahlawan, veteran perang, hingga janda atau duda PNS, jelas tertera.
Keringanan PBB yang diberikan Jokowi terbagi menjadi dua. Pertama, untuk veteran, pejuang kemerdekaan, mantan gubernur - wakil gubernur, serta mantan presiden - wakil presiden berlaku diskon PBB sebesar 75 persen. Sedangkan yang kedua, untuk purnawirawan TNI/Polri dan pensiunan, janda atau duda PNS, diskon PBB diberikan paling tinggi 75 persen.
Dari pergub itu, beban sisa diskon PBB yang akan ditanggung oleh Pemprov DKI hingga di atas Rp 2,5 miliar. Selain itu, Jokowi tak mencantumkan masa berlaku pergub tersebut.
2. Basuki Tjahja Purnama atau Ahok
Pada 29 Desember 2015, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang menggantikan posisi Jokowi sebagai gubernur mengeluarkan Pergub Nomor 262. Pergub itu untuk merevisi pergub yang sebelumnya dikeluarkan Jokowi.
Dalam revisi yang dikeluarkan Ahok, tak banyak perubahan yang terjadi. Obyek pembebasan PBB dan batas persenan yang diberikan tetap sama. Hanya saja, dalam pergub itu Ahok tak menyertakan beban sisa diskon PBB yang akan ditanggung oleh Pemprov DKI. Selain itu Ahok tak menyertakan tanggal masa berlaku pemberian keringanan PBB itu.
3. Anies Baswedan
Selang empat tahun kemudian, Gubernur Anies Baswedan melakukan revisi terhadap pergub era Ahok itu. Anies mengeluarkan Pergub Nomor 42 Tahun 2019 tertanggal 24 April 2019.
Dalam pergub versi Anies itu, terdapat obyek penerima keringanan PBB, yakni guru, pensiunan guru, dosen, pensiunan dosen, hingga tenaga pendidik. Selain ada penambahan obyek penerima pajak, Anies juga mengubah besaran keringanan PBB.
Jika Joko Widodo dan Ahok hanya memberi keringanan sebesar 75 persen, Anies memberikan keringanan sepenuhnya alias 100 persen. Penggratisan itu berlaku untuk semua golongan yang tercantum dalam pergub tersebut.
Untuk veteran dan pahlawan, gratis PBB berlaku hingga tiga generasi ke bawahnya. Sedangkan untuk guru, pensiunan PNS, mantan gubernur hingga mantan presiden, penggratisan diberikan sampai dua generasi. Anies tak menyertakan tanggal kadarluwasa dalam pergub ini.
Salah satu alasan Anies Baswedan menggratiskan PBB, sebagai bentuk apresiasinya terhadap jasa mereka untuk negara. Menurut Anies, saat ini banyak keluarga para perintis kemerdekaan itu yang tak lagi tinggal di rumah mereka, karena besarnya beban PBB yang harus dianggung anak-cucunya.
Baca juga: AR Baswedan Pahlawan Nasional, Ini Cerita Anies Tentang Kakeknya
"Rumahnya Pak Adam Malik di Menteng sudah tidak lagi digunakan keluarganya. Rumahnya Bung Hatta, itu semua anak cucunya yang harus menanggung," ujar Anies di Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2019.