TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara yang juga caleg dari Partai Amanat Nasional atau PAN, Eggi Sudjana, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 13 jam, Jumat hingga Sabtu 26-27 April 2019. Eggi memenuhi panggilan polisi atas beberapa pelaporan terhadap dirinya karena menyerukan rakyat turun ke jalan (people power) atas hasil penghitungan suara Pemilu 2019 oleh KPU.
Baca:
Serukan People Power, Eggi Sudjana Singgung BPN Prabowo-Sandi
Eggi keluar dari kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu sekitar Pukul 03.00 WIB. Terlihat lelah, Eggi meminta kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution, untuk meladeni pertanyaan wartawan yang menunggui pemeriksaannya. Dia hanya berkenan menjawab kalau dirinya menerima 28 pertanyaan selama proses pemeriksaan.
"Biar kuasa hukum saya yang bicara, saya kondisi kurang sehat," ujar Eggi sambil berlalu masuk ke mobilnya.
Pitra menerangkan, pemeriksaan berjalan cukup lama karena ada beberapa argumen yang disampaikan kliennya tentang tuduhan. "Ya mengertilah ini kan masih dalam tahapan klarifikasi sebagai saksi tentang (seruan) people power," ujar Pitra.
Caleg PAN, Eggi Sudjana, usai diperiksa 13 jam di Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dalam seruan people power, Sabtu, 27 April 2019. Tempo/Ryan Dwiky
Pitra lebih jauh menyatakan bahwa pemeriksaan bukan karena tuduhan makar oleh caleg PDIP Dewi Ambarwati di Polda Metro Jaya pada Rabu lalu. Menurutnya, pemanggilan polisi mengikuti laporan yang diajukan Ketua Bidang Advokasi Pro Jomac (Jokowi-Ma'ruf Center), Suryanto, di Bareskrim Markas Besar Polri, pada Jumat pekan lalu.
Baca:
Seruan People Power, Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Eggi Sudjana
Ia mengatakan laporan polisi dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pitra menyesalkan pemberitaan tentang tuduhan makar terhadap kliennya.
"Makar apaan? Yang dikategorikan makar itu masuk dalam delik umum, itu langsung tangkap. Nah tidak ada pemberitaan seperti itu."
Sebelumnya, sesampainya di Polda Metro Jaya, Eggi menyampaikan bahwa pernyataan people power olehnya tidak ada kaitan dengan makar atau gerakan untuk melawan pemerintahan yang sah. Dia berdalih, people power diserukannya sebagai advokat di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi atas tuduhan kecurangan pemilu.
"Pendapat saya sebagai advokat lo jangan lupa, karena saya tim advokasi BPN," ujarnya.
Simak pula :
Serukan People Power di Medsos, Eggi Sudjana Diadukan ke Polisi
Adapun Dewi Ambarawati dalam laporan yang dibuatnya di Polda menilai Eggi yang juga aktif di Persaudaraan Alumni 212 mengancam stabilitas keamanan negara. “Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statement tersebut,” ujar Dewi, Rabu, 24 April 2019.
Dewi mengaku sudah berupaya meminta konfirmasi pernyataan people power tersebut kepada Eggi Sudjana namun tidak ada jawaban. Dewi memutuskan untuk melaporkan rekannya sesama politikus dan caleg itu ke Polda Metro Jaya.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | ZW