TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Eggi Sudjana dalam kasus tuduhan penghasutan melakukan people power, Pitra Romadoni Nasution, menuturkan alasan mengapa pemeriksaan yang dijalani Eggi hingga 13 jam di Polda Metro Jaya, Jumat-Sabtu 26-27 April 2019. Usai pemeriksaan itu Eggi tampak lelah dan mengaku kurang sehat.
Baca berita sebelumnya:
Serukan People Power, Eggi Sudjana Diperiksa Polisi 13 Jam
Menurut Pitra, kliennya yang juga seorang pengacara dan kini caleg untuk PAN mengeluarkan argumen-argumennya tentang seruan mengajak people power. Pitra mengatakan, itu disampaikan sebagai klarifikasi dari Eggi yang masih berstatus sebagai saksi atas pelaporan itu.
Pitra mengungkap argumen Eggi yang menyatakan people power sebagai bentuk unjuk rasa atau protes terhadap kecurangan-kecurangan di pemilu 2019. Pilihan people power dimunculkan bila banyak kecurangan pemilu yang dituduhkan dan dilaporkannya tidak ditindaklanjuti.
"Bukan people power untuk makar, salah pengertian," katanya usai mendampingi pemeriksaan Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Sabtu dinihari, 27 April 2019.
Baca:
Serukan People Power, Eggi Sudjana Singgung BPN Prabowo-Sandi
People power yang dimaksud Eggi Sudjana, Pitra menjelaskan, masuk ke dalam kategori unjuk rasa atau menyatakan pendapat di muka umum dengan kekuatan rakyat. "Dan itu diatur pada UUD 45 pasal 28E dan UU Nomor 9 tahun 98," ujar dia.
Sebelumnya, caleg dari PDIP yakni Dewi Tanjung melaporkan Eggi ke Polda Metro Jaya. Dewi merasa resah dengan seruan Eggi yang diketahuinya dari media sosial. Dia menganggap penggiat di kelompok 212 itu mengajak makar dan tidak memberi keterangan ketika diminta penjelasannya.
Baca:
Serukan People Power di Medsos, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi
Meski pemanggilan serangkai dengan pengaduan itu, Pitra menegaskan, pemeriksaan kliennya tak terkait makar yang diadukan Dewi. Menurut Pitra, penyidik memanggil Eggi atas laporan penghasutan yang diterima Bareskrim Mabes Polri dari Pro Jomac (Jokowi-Ma'ruf Center).
Lagian, dia menambahkan, "Tidak ada makar yang dilakukan dia (Eggi Sudjana), makar apaan? Yang dikategorikan makar itu masuk dalam delik umum, itu langsung tangkap. Nah tidak ada pemberitaan seperti itu."
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | ZW