TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memberi sanksi kepada warga yang tidak jujur dalam mengisi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sanksi tersebut akan diberikan bila ada temuan selisih dalam pengecekan dan pengujian data saat kegiatan fiscal cadaster. Namun, Anies tidak menjelaskan bentuk sanksinya.
Baca : Anies Baswedan Anggap Bagian Hulu Adalah Kunci Banjir Jakarta
"Kalau ternyata ada kesengajaan nanti ada sanksi," kata dia usai di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 April 2019.
Anies menjelaskan, Pemerintah DKI saat ini mempunyai data PBB-P2 yang harus diuji akurasinya. Untuk itu, kata dia, program fiscal cadaster dijalankan. Peluncuran program tersebut dilaksanakan Anies di Gedung Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat kemarin, Jumat, 26 April 2019.
Anies mengatakan, 700 lebih petugas fiscal cadaster saat ini akan mulai bekerja. Para petugas itu baru memeriksa data di empat kecamatan di Ibu Kota.
"Mereka akan jalan ke semua tempat untuk mengecek, mereka akan dibekali dengan alat sehingga insyaallah bisa memastikan akurasi data," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies telah menggratiskan PBB untuk guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan dan mantan presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 Pergub yang terbit pada 24 April 2019 itu dijelaskan ada tujuh golongan yang mendapatkan penggratisan PBB.
Mereka adalah guru, dosen dan tenaga kependidikan termasuk pensiunannya, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan, penerima tanda kehormatan, mantan presiden/wapres, mantan gubernur/wagub, purnawirawan TNI/Polri dan pensiunan ASN.
Pergub juga memuat bahwa penggratisan PBB berlaku hingga anak atau cucu. Untuk guru, pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri, penggratisan PBB berlaku sampai dua generasi di bawahnya.
Sedangkan golongan sisanya, mendapatkan gratis PBB hingga tiga generasi. Untuk menerima penggratisan, pengaju harus membuat surat permohonan dan bukti-bukti pendukung ke pemerintah DKI.
Simak pula :
Banjir Jakarta, Simak Bagaimana Anies Berharap ke Laut
Selanjutnya Pemprov DKI akan melakukan verifikasi selama 30 hari. Jika pemohon memenuhi persyaratan dan kriteria, maka PBB akan digratiskan.
Salah satu alasan Anies menambah kategori penerima gratis PBB adalah sebagai bentuk apresiasinya terhadap jasa mereka untuk negara. Menurut Anies, banyak keluarga para perintis kemerdekaan yang tak lagi tinggal di rumah mereka karena besarnya beban PBB yang harus ditanggung anak cucunya.