Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Air Tanah Diperketat, Palyja: Pemakai Air Pipa Area Protokol Naik

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Kota Jakarta. Getty Images
Ilustrasi Kota Jakarta. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Customer Service Operations PT Lyonnaise Jaya atau Palyja, Nancy Manurung mengungkap adanya kenaikan jumlah pengguna air pipa di kawasan segi tiga emas Jakarta sebanyak enam persen.

Kenaikan itu terjadi setelah adanya upaya pemerintah DKI dalam memperketat penggunaan air tanah di gedung-gedung tinggi.

Baca : Swastanisasi Air, PAM Jaya Masih Bahas HoA dengan Aetra - Payja

Kawasan segitiga emas Jakarta berada di Jalan M. H Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman, Jalan H. R. Rasuna Said dan Jalan Jenderal Gatot Subroto. 

"Tahun kemarin pemerintah DKI cukup ketat dalam melakukan pengawasan air tanah di kawasan segitia emas hingga menyebabkan pengguna air perpipaan naik," kata Nancy dalam workshop jurnalis yang digelar Palyja di Hotel Melia, Yogyakarta, 26 April 2019.

Berdasarkan studi yang telah dilakukan Palyja, rata-rata gedung tinggi di kawasan segitiga emas membutuhkan air bersih sebanyak 100 ribu kubik per tahun.

Namun, saat ini masih ada 30 gedung tinggi yang belum menggunakan air perpipaan. Mereka masih menggunakan air tanah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Nancy, jika 30 gedung tersebut sudah menggunakan air perpipaan, maka kebutuhan air di kawasan segitiga emas menjadi 200 ribu kubik per tahun. "Tapi ini hitungannya fifty fifty. 50 pakai air tanah, 50 pakai air perpipaan."

Ia menuturkan seluruh gedung tinggi di kawasan segitiga emas memang tidak bisa seluruhnya menggunakan air perpipaan. Mereka, kata Nancy, masih bisa menggunakan air tanah salah satunya untuk cadangan airnya.

Meski begitu, Palyja siap jika gedung di kawasan segitiga emas ingin meninggalkan air tanah dan menggunakan air dari perpipaan.

Simak juga : 

Batal Umumkan Pengambilalihan Swastanisasi Air, Ini Alasan Anies

Menurut dia sejauh ini banyak gedung yang masih menggunakan air tanah karena memang tidak ada aturan yang melarangannya.

"Bahkan gedung pemerintahan hampir sepenuhnya menggunakan air tanah. Karena memang gedung pemerintah dibolehkan menggunakan sepenuhnya," demikian Nancy terkait data Palyja dan air tanah di DKI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Jakarta Utara Targetkan Masyarakat Tak Pakai Air Tanah 2030

53 hari lalu

Pekerja tengah melakukan perawatan air bersih di Instalasi Pengolahan Air 1 Pejompongan Pam Jaya, Jakarta, Jumat 29 September 2023. PAM Jaya akan menambah instalasi pengolahan air minum di Ciliwung, Pesanggrahan, dan Buaran untuk mencapai target 100 persen cakupan air di Jakarta pada 2030. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Jakarta Utara Targetkan Masyarakat Tak Pakai Air Tanah 2030

Pemkot Jakarta Utara menargetkan masyarakat tidak pakai air tanah 2030. Selain karena kesehatan, setiap tahun permukaan tanah juga terus turun.


Ahli Teknologi Pangan Bicara Viral Bahaya Bromat di Air Minum Dalam Kemasan

19 Februari 2024

Air minum isi ulang. TEMPO/Arif Fadillah
Ahli Teknologi Pangan Bicara Viral Bahaya Bromat di Air Minum Dalam Kemasan

Viral di media sosial mengenai isu bromat yang terkandung pada air minum dalam kemasan.


Studi: 60 Persen dari 500 Lebih Sumber Air Tanah di Lampung dan Bekasi Tercemar E. coli

7 Februari 2024

Ilustrasi Air Minum. shutterstock.com
Studi: 60 Persen dari 500 Lebih Sumber Air Tanah di Lampung dan Bekasi Tercemar E. coli

Perlu dilakukan pemeringkatan kota berdasarkan tingkat risiko patogen pada rumah tangga yang menggunakan air tanah.


Jakarta Tidak bisa Bebas Banjir karena Permukaan Tanah Turun, Heru Budi Perketat Izin Gedung Tinggi

20 November 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Sekda Joko Agus Setyono dan jajaran Pemprov DKI meninjau tiga lokasi kegiatan 'Bakti Kita Untuk Jakarta', yaitu Kali Segmen BNI City; Kali Duri, Jakarta Barat; Waduk Pluit, Jakarta Utara; dan PHB Menteng, Jakarta Selatan pada Ahad, 19 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Jakarta Tidak bisa Bebas Banjir karena Permukaan Tanah Turun, Heru Budi Perketat Izin Gedung Tinggi

Heru Budi sebut Jakarta tidak bisa terbebas dari banjir karena permukaan tanah terus mengalami penurunan 12 sampai 18 cm per tahun.


Wajib Dapat Izin dari Kementerian ESDM, Begini Aturan Penggunaan Air Tanah

29 Oktober 2023

Sejumlah pekerja membuat sumur bor di Kamp Pengungsi Terpadu Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 22 Oktober 2018. Kamp Pengungsi Terpadu menjadi tempat tinggal warga yang rumahnya hancur akibat bencana pada 28 September lalu. ANTARA/Basri Marzuki
Wajib Dapat Izin dari Kementerian ESDM, Begini Aturan Penggunaan Air Tanah

Tak hanya masyarakat, keputusan ini juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum, dan instansi pemerintah yang akan menggunakan air tanah.


DPRD DKI Kritik PAM Jaya yang Dapat PMD 1,4 Triliun tapi Baru Terserap Rp522 Miliar

16 September 2023

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Senin, 14 November 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Kritik PAM Jaya yang Dapat PMD 1,4 Triliun tapi Baru Terserap Rp522 Miliar

DPRD DKI pertanyakan komitmen PAM Jaya menyediakan air siap minum bagi warga Jakarta


Masuk Zona Bebas Air Tanah, Grand Indonesia Mengaku Telah Tutup Semua Sumur Dalam

11 September 2023

Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021. Polemik tentang penggunaan air tanah di DKI Jakarta tengah menjadi perbincangan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Masuk Zona Bebas Air Tanah, Grand Indonesia Mengaku Telah Tutup Semua Sumur Dalam

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sembilan kawasan sebagai Zona Bebas Air Tanah per Agustus tahun ini.


Heru Budi Tegaskan Pengawasan Zona Bebas Air Tanah yang Telah Berlaku di Jakarta

11 September 2023

Sejumlah petugas memperbaiki pipa air minum milik PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang bocor di Jl. Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Heru Budi Tegaskan Pengawasan Zona Bebas Air Tanah yang Telah Berlaku di Jakarta

Berikut ini wilayah yang masuk kawasan dan area jalan zona bebas air tanah sebagaimana diatur dalam Pergub No. 93/2021,


Tetapkan Zona Bebas Air Tanah, Sekda DKI: Jakarta Itu Krisis Air

9 September 2023

Warga mengisi air bersih ke sebuah galon dari sumur pompa di Kawasan Manggarai, Jakarta, 9 November 2015. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Tetapkan Zona Bebas Air Tanah, Sekda DKI: Jakarta Itu Krisis Air

Larangan penggunaan air tanah tidak hanya berlaku bagi gedung tinggi, melainkan juga rumah warga di zona bebas air tanah.


Sifat Air Tanah dan Bahaya Eksploitasi Air Tanah Berlebihan Bagi Lingkungan

2 September 2023

Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021. Polemik tentang penggunaan air tanah di DKI Jakarta tengah menjadi perbincangan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sifat Air Tanah dan Bahaya Eksploitasi Air Tanah Berlebihan Bagi Lingkungan

Proses pembentukan air tanah diawali dengan hujan yang jatuh di permukaan bumi, diserap ke dalam tanah kemudian melalui proses yang disebut infiltrasi.