TEMPO.CO, Jakarta -Direktoral Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya gelar Operasi Keselamatan Jaya 2019 hingga 14 hari mendatang dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih cukup tinggi.
"Tujuan operasi pertama untuk meningkatkan disiplin masyrakat dalam berlalu lintas dijalan raya. Lalu meminimaliasai pelanggaran hingga memangkas jumlah kecelakaan lalu lintas," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Gatot Edi di kantornya, Senin 29 April 2019.
Baca : Tabrak Lari di Manggarai, Pengemudi Camry Belum Diperiksa Juga
Selain itu kata Gatot, tujuan dari operasi Keselamatan Jaya 2019 adalah mengedukasi masyarakat dalam berlalu lintas, dia berharap masyarakat tidak hanya patuh saat adanya operasi namun juga setelah adanya selesai kegiatan tersebut.
Maka lanjut Gatot, dalam pelaksanaan operasi Keselamatan Jaya kepolisian akan lebih memgekedepankan kegiatan persuasif dengan memberikan imbaun dan edukasi kepada masyarakat terkait kepatuhan berlalu lintas.
"Tapi kalau pelanggaran terus diulang-ulang secara terus menerus maka akan dilakukan penindakan hukum tentunya. Jadi kalau angkanya operasinya, 100 persen maka 80 persennya tindakan persuasif," ujarnya.
Anggota Polisi Wanita melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang yang keluar dari jalur khusus motor di Jl. Merdeka Barat, Jakarta, 8 Februari 2018. Pengendara motor yang tidak lewat jalur khusus ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Tempo/Fakhri Hermansyah
Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf mengatakan, operasi Keselamatan Jaya 2019 dimulai hari ini dengan mengerahkan 2771 personil gabungan." Mulai hari ini hingga 14 hari ke depan, "ujarnya.
Simak juga :
Begini Kecelakaan Lalu Lintas Tabrak Lari Sebabkan 8 Orang Luka-luka
Yusuf menambahkan ada pun tujuh pelanggaran yang akan menjadi sasaran operasi yang salah satunya buat memangkas kecelakaan lalu lintas tersebut, antara lain menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safty belt alias sabuk keselamatan. Lalu tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalin, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol, miras narkoba, mengemudikan kendaraan dibawah umur, dan melebihi batas keceatan maksimal.