TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya kembali menjadawalkan pemeriksaan lagi kepada caleg Partai Amanat Nasional, Eggi Sudjana terkait seruan people power.
"Rencana Jumat (pekan ini)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Senin 29 April 2019.
Baca : Ini Sebab Eggi Sudjana Diperiksa Sampai 13 Jam
Argo menyebutkan rencana pemanggilan tersebut karena pemeriksaan Eggi pada Jumat 26 April kemarin masih butuh pengembangan. "Kemarin ada 116 pertanyaan tapi belum berkembang," ujarnya.
Pada pemanggilan pertama Eggi menjalani pemeriksaan hingga 13 jam, ia keluar ruangan Ditreskrimum sekitar pukul 03.00 dini hari. Eggi yang tampak kelelahan enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan tersebut.
"Biar kuasa hukum saya yang bicara, saya kondisi kurang sehat," ujarnya.
Kuasa hukum Eggi , Pitra Romadoni Nasution menyebutkan pemeriksaan berjalan cukup lama karena ada beberapa argumen yang disampaikan kliennya tentang tuduhan.
Ia mengatakan laporan polisi dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pitra menyesalkan pemberitaan tentang tuduhan makar terhadap kliennya.
"Makar apaan? Yang dikategorikan makar itu masuk dalam delik umum, itu langsung tangkap. Nah tidak ada pemberitaan seperti itu."
Baca juga : Serukan People Power, Eggi Sudjana Diperiksa Polisi 13 Jam
Selain itu kata Pitra, pemanggilan Eggi merupakan pemeriksaan atas laporan Ketua Bidang Advokasi Pro Jomac (Jokowi-Ma'ruf Center), Suryanto, di Bareskrim Markas Besar Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro.
Dalam perkara ini, Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP yakni Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung terkait seruan gerakan people power oleh Eggi usai pencoblosan 17 April lalu yang terekam dalam sebuah video.
Dewi menilai Eggi yang juga aktif di Persaudaraan Alumni 212 mengancam stabilitas keamanan negara. “Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statement tersebut,” ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu, 24 April 2019.
Dewi mengaku sudah berupaya mengkomfirmasi pernyataan people power tersebut kepada Eggi namun tidak ada jawaban. Dewi memutuskan untuk melaporkan rekannya itu ke Polda Metro Jaya.
Simak pula :
Seruan People Power, Eggi Sudjana Singgung Kecurangan Pemilu 2019
Eggi Sudjana sebelum pemeriksaan kemarin menjelaskan terkait pernyataan People Power tersebut. pernyataan itu kata Eggi tidak ada kaitannya dengan makar atau gerakan untuk melawan pemerintahan yang sah.
Menurut dia, people power yang dimaksud adalah kosekuensi dari kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019 yang tidak kunjung direspon oleh penyelenggara Pemilu.
Selain itu, kata Eggi, pernyataan people power tersebut disampaikannya sebagai advokat di Badan Pemenangan Nasional atas kecurangan Pemilu yang terjadi. "Pendapat saya sebagai advokat lo jangan lupa, karena saya tim advokasi BPN," ujarnya.