TEMPO.CO, Bogor – Pasca adanya laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran penyimpangan hukum acara di Pengadilan Negeri Cibinong, Mahkamah Agung memeriksa empat orang hakim, termasuk Ketua PN Cibinong Lendriaty Janis, di Pengadilan Tinggi Bandung, Selasa 30 April 2019.
Baca juga: Hampir Sebulan, Mayat Perempuan di Jagorawi Belum Teridentifikasi
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan, keempat hakim PN Cibinong diduga melanggar peraturan tentang susunan majelis dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya tiga orang hakim.
“MA bergerak cepat, berawal dari laporan masyarakat maka kami tindak lanjuti, dan benar ada dugaan penyimpangan hukum acara, yang semestinya harus majelis (3 orang hakim), dia sidangkan sendiri dari awal sampai akhir,” kata Abdullah dikonfirmasi Tempo, Selasa 30 April 2019.
Abdullah mengatakan, keempat hakim yang diperiksa ini antara lain MAA, CG dan RAR yang ketiganya merupakan majelis pemeriksa perkara tersebut dengan MAA sebagai ketua Majelis serta Ketua PN Cibinong, LJ sebagai atasannya yang dianggap lalai melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Keempatnya sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Bandung untuk melanjutkan proses verifikasi dan klarifikasi berbagai informasi dari publik, dan agar tidak mengganggu kinerja PN Cibinong, maka dialihkan kesana (Pengadilan Tinggi),” kata Abdullah
Abdullah mengatakan, dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, pada Selasa 30 April 2019 pagi sekitar pukul 10.00 dilantik Ketua PN Cibinong yang baru di Pengadilan Tinggi Bandung. “Tapi saya belum monitor siapa Ketua PN Cibinong yang baru dan dari mana,” kata Abdullah.
Humas PN Cibinong, Ben Ronald, enggan berkomentar panjang. “Sekarang semua sudah di Kabiro Humas MA, silahkan menghubungi yang bersangkutan,” kata Ben.
Sebelumnya, sebuah petisi online dalam kanal situs Change.org beredar di masyarakat. Dalam petisi tersebut disebutkan agar Mahkamah Agung segera menindaklanjuti proses persidangan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam kanal situs petisi online yang diposting oleh Imelda Berwanty Purba tersebut, tertulis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 25 Maret 2019, HI (41) pelaku pelecehan seksual terhadap Joni (14) dan Jeni (7) divonis bebas oleh Hakim Tunggal Muhammad Ali Askandar.
Padahal, jaksa telah menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp 30 juta sesuai UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Regie Komara, mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi terhadap putusan PN Cibinong tersebut.
Baca juga: Tertibkan Baliho Kemenangan Prabowo, Aparat Dicegah Warga
“Kami tetap dengan tuntutan kami tertanggal 7 Februari 2019 yakni kurungan penjara terhadap terdakwa 14 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, makanya kami melakukan upaya hukum (memori kasasi),” kata Regie kepada Tempo, Rabu, 24 April 2019.