Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Hakim Tunggal, Ketua PN Cibinong Dicopot

image-gnews
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Pasca adanya laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran penyimpangan hukum acara di Pengadilan Negeri Cibinong, Mahkamah Agung memeriksa empat orang hakim, termasuk Ketua PN Cibinong Lendriaty Janis, di Pengadilan Tinggi Bandung, Selasa 30 April 2019.

Baca juga: Hampir Sebulan, Mayat Perempuan di Jagorawi Belum Teridentifikasi

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan, keempat hakim PN Cibinong diduga melanggar peraturan tentang susunan majelis dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya tiga orang hakim.

“MA bergerak cepat, berawal dari laporan masyarakat maka kami tindak lanjuti, dan benar ada dugaan penyimpangan hukum acara, yang semestinya harus majelis (3 orang hakim), dia sidangkan sendiri dari awal sampai akhir,” kata Abdullah dikonfirmasi Tempo, Selasa 30 April 2019.

Abdullah mengatakan, keempat hakim yang diperiksa ini antara lain MAA, CG dan RAR yang ketiganya merupakan majelis pemeriksa perkara tersebut dengan MAA sebagai ketua Majelis serta Ketua PN Cibinong, LJ sebagai atasannya yang dianggap lalai melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Keempatnya sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Bandung untuk melanjutkan proses verifikasi dan klarifikasi berbagai informasi dari publik, dan agar tidak mengganggu kinerja PN Cibinong, maka dialihkan kesana (Pengadilan Tinggi),” kata Abdullah

Abdullah mengatakan, dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, pada Selasa 30 April 2019 pagi sekitar pukul 10.00 dilantik Ketua PN Cibinong yang baru di Pengadilan Tinggi Bandung. “Tapi saya belum monitor siapa Ketua PN Cibinong yang baru dan dari mana,” kata Abdullah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Humas PN Cibinong, Ben Ronald, enggan berkomentar panjang. “Sekarang semua sudah di Kabiro Humas MA, silahkan menghubungi yang bersangkutan,” kata Ben.

Sebelumnya, sebuah petisi online dalam kanal situs Change.org beredar di masyarakat. Dalam petisi tersebut disebutkan agar Mahkamah Agung segera menindaklanjuti proses persidangan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam kanal situs petisi online yang diposting oleh Imelda Berwanty Purba tersebut, tertulis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 25 Maret 2019, HI (41) pelaku pelecehan seksual terhadap Joni (14) dan Jeni (7) divonis bebas oleh Hakim Tunggal Muhammad Ali Askandar.

Padahal, jaksa telah menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp 30 juta sesuai UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Regie Komara, mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi terhadap putusan PN Cibinong tersebut.

Baca juga: Tertibkan Baliho Kemenangan Prabowo, Aparat Dicegah Warga

“Kami tetap dengan tuntutan kami tertanggal 7 Februari 2019 yakni kurungan penjara terhadap terdakwa 14 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, makanya kami melakukan upaya hukum (memori kasasi),” kata Regie kepada Tempo, Rabu, 24 April 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

5 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

22 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

23 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

34 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

38 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

40 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati