TEMPO.CO, JAKARTA- Pengamat transportasi Budiyanto menilai pemasangan kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) dengan sistem checkpoint dan speed radar di Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, dapat mendukung keberhasilan sistem penegakan hukum Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau Tilang E-TLE atau tilang elektronik.
Pemasangan CCTV, menurut dia, dapat memperkuat kameraTilang E-TLE dengan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang sudah lebih dulu terpasang. "Diharapkan hasilnya lebih efektif, baik dari aspek kuantitatif maupun kualitatif," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa malam, 30 April 2019.
Simak: Tak Bayar Tilang E-TLE, Begini Dampaknya bagi Pelanggar
CCTV dengan sistem check point secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil-genap, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta menggunakan telefon seluler. Sementara CCTV dengan kemampuan speed radar, lanjut dia, dapat mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Adapun penambahan CCTV diusulkan dilakukan di beberapa tempat, yaitu Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, JPO dekat pintu masuk stasiun MRT Istora Senayan, JPO di depan kantor Kementerian Pariwisata, JPO dekat Kementerian Pangan, serta JPO dekat Plaza Gajah Mada.
Penambahan CCTV juga dilakukan di flyover jalan tol dalam kota di atas Jalan Thamrin-Sudirman dan sebaliknya, Simpang Bundaran Patung Kuda, simpang lampu lalu lintas dekat Gedung Bawaslu Pusat, dan Gedung Sarinah.
Lihat pula: Polisi Pasang 10 CCTV Baru untuk Penerapan Tilang E-TLE
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penyediaan 50 kamera CCTV. Polisi menargetkan memasang 81 kamera di 25 titik Ibu Kota pada 2019. Namun, permohonan bantuan kepada Pemerintah DKI itu di luar target perluasan kebijakan Tilang E-TLE.
ADAM PRIREZA