TEMPO.CO, Bogor - Warga Sentul City Kabupaten Bogor akan membeberkan poin perdamaian dalam sidang perlawanan (derden verzet) ketiga pada Selasa 7 Mei 2019.
Baca: Dikritik Ombudsman Soal Sentul City, Ini Penjelasan Bupati Bogor
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) mengajukan poin perdamaian terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang pengolahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Sentul City.
Kuasa Hukum PWSC, Edi Prayitno mengatakan, hal itu dilakukan beberapa terlawan menolak mediasi pada sidang Selasa lalu di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor.
"Terlawan menolak mediasi dan melanjutkan perkara, namun hakim mediator tetap menyampaikan kepada terlawan untuk mempelajari poin perdamaian yang akan disampaikan oleh pelawan," ujarnya di Bogor, Kamis 2 Mei 2019.
Menurutnya, apabila tidak terjadi kesepakatan dalam bentuk perdamaian, maka perkara akan dilanjutkan dalam persidangan pemeriksaan perkara.
Ada enam pihak terlawan dalam gugatan perlawanan yang diregister pada 19 Maret 2019 ini, yaitu terlawan pertama PT Sentul City, terlawan kedua PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), terlawan ketiga Komite Warga Sentul City (KWSC), terlawan kelima Desaman Sinaga, terlawan kelima Aswil Asrol, dan terlawan keenam Nurlaila.
Baca: Ombudsman: Privatisasi Air Sentul City, Negara Rugi Rp 24 Miliar
Gugatan perlawanan yang diajukan PWSC ini merupakan reaksi warga Sentul City atas sengketa kasus SPAM di perumahan elit itu.