TEMPO.CO, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta melaporkan perusakan pagar pembatas jalur bus Transjakarta dalam peringatan May Day pada 1 Mei 2019, ke Polda Metro Jaya.
"Tadi malam sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Operasional PT Transjakarta Daud Joseph saat dihubungi pada Kamis, 2 Mei 2019.
Baca: Dibeli di Era Jokowi, Anies Baswedan Harus Bayar Bus Rp 56 Miliar
Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengecam ulah kelompok yang tidak bertanggungjawab tersebut. "Perilaku negatif ini tidak dapat dibenarkan," kata Agung, kemarin.
Menurut Agung, PT Transjakarta telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mendapatkan informasi ihwal waktu, lokasi, hingga pelaku perusakan, termasuk vandalisme tersebut.
Pada peringatan Hari Buruh kemarin sejumlah sarana dan prasarana Transjakarta menjadi korban perusakan dan vandalisme. Salah satu perusakan terjadi di pagar Halte Transjakarta Tosari.
Simak pula: Pra Uji Bus Listrik, Anies Ingin Semua Bus Transjakarta Diganti
Agung menuturkan bahwa dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dapat dihukum penjara hingga enam tahun. “Aset yang dirusak adalah milik publik dan digunakan bersama sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk selalu menjaga dan memeliharanya," ujar petinggi Transjakarta tersebut.
TAUFIQ SIDDIQ | YUSUF MANURUNG