Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baliho Prabowo, Bupati dan Wakil Bupati Bogor Silang Pendapat

image-gnews
Situasi di lokasi Baliho raksasa setelah sempat terjadi ketegangan petugas dengan massa pada Senin 29 April malam. Masyarakat sekitar mendirikan tenda tempat dibawah baliho, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan
Situasi di lokasi Baliho raksasa setelah sempat terjadi ketegangan petugas dengan massa pada Senin 29 April malam. Masyarakat sekitar mendirikan tenda tempat dibawah baliho, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Bupati dan Wakil Bupati Bogor bersilang pendapat terhadap baliho Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang terpasang di Komplek Limus Pratama, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Bogor.

Baca juga: Rapat Baliho Prabowo, Wakil Bupati Bogor: Tak Boleh Main Copot

Usai menghadiri pembukaan rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Ade Yasin secara mengimbau pemilik baliho agar dengan penuh kesadaran dapat menurunkan baliho raksasa tersebut.

“Seharusnya (pemasang) dengan kesadaran diturunkan, khawatir memicu inkondusifitas pelaksanaan pemilu ini,” kata Ade saat menghadiri pembukaan rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Bogor, Rabu, 1 Mei 2019.

Ade mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mentoleransi siapun yang memasang baliho serupa pada masing-masing kubu. “Siapapun, pihak manapun, mereka harus punya kesadaran sendiri untuk menurunkan, karena ini agak sedikit memicu, khawatir tidak kondusif,” ujar Ade.

Meski begitu, Ketua DPW PPP Jawa Barat itu menambahkan, dirinya tetap menghormati hasil keputusan rapat yang digelar oleh Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, bersama para pihak. “Iya kemarinkan sudah dirapatkan, jadi nanti ada surat dari Satpol PP untuk dilayangkan kepada pemasang,” kata Ade.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat bersama Forkopimda, Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi, serta perwakilan masyarakat setempat, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, baliho raksasa tersebut masih diperbolehkan berdiri sembari Satpol PP mengkaji dugaan pelanggarannya.

Alasannya, kata Iwan, baliho raksasa tersebut, masuk dalam kategori reklame sosial yang diatur dalam aturan turunan dari Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Jika mengacu pada aturan itu, terkait dengan masalah pemasangan baliho yang rame di Cileungsi itu sama dengan spanduk biasa. Bilamana ada pelanggaran, itu ada tahapan. Jadi tidak bisa langsung diturunkan aturannya,” kata Iwan, Selasa 30 April 2019.

Menurut Iwan, prosedur yang harus dilalui adalah mengeluarkan surat peringatan pertama selama 1x6 hari yang dilanjut dengan surat peringatan kedua dan ketiga, kemudian baru dilakukan pencopotan.

“Jadi, nanti ada surat, kalau memang tidak berijin. Surat yang diberikan kepada pihak yang masang, selama tiga kali yang masing-masing 1x6 hari, sebelum akhirnya dicopot,” kata Iwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor itu mengatakan, alasan pihaknya menggunakan aturan perda tersebut karena hingga kini belum ada aturan terkait pemasangan atribut partai pasca pelaksanaan pemilu.

“Kalau sebelum pemilu kan ada aturannya, itu yang disebut APK (alat peraga kampanye), tapi pascanya ini belum diatur oleh peraturan Bawaslu,” kata Iwan.

“KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor mengakui aturan pasca pileg dan pilpres ini terkait dengan pemasangan APK atau apapun spanduk dan lainnya masih dalam kajian,” kata Iwan.

Sebelumnya, sebuah baliho raksasa berukuran 12x6 meter dipasang di depan Komplek Perumahan Limus Pratama Regency, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, pada Ahad, 28 April 2019.

Baliho itu bertuliskan terimakasih kepada warga Kecamatan Cileungsi yang telah mendukung dan memenangkan Letjen (purn) H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024 dengan perolehan suara 70%.

Keesokan harinya, Senin, 29 April 2019, petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor didampingi TNI dan Polri hendak menurunkan baliho tersebut, namun mendapat reaksi dari masyarakat.

Reaksi tersebut terjadi hingga malam hari dan hampir memicu gesekan antara petugas dengan masyarakat. Akhirnya, baliho tersebut tidak jadi diturunkan dengan pertimbangan hasil negosiasi tertutup antara petugas dengan perwakilan masyarakat di lapangan.

Baca juga: Baliho Raksasa Kemenangan Prabowo Tak Jadi Diturunkan, Ini Alasannya

Pengurus relawan Prabowo-Sandi (Prasa) Kecamatan Cileungsi, Badrullah, mengatakan pasca kejadian itu lokasi di sekitaran baliho Prabowo-Sandi tidak pernah sepi didatangi masyarakat. “Masih (banyak masyarakat). Sekarang jadi kayak tempat monumen gitu, ada yang datang numpang foto gitu,” kata Badrullah dikonfirmasi Tempo, Kamis, 1 Mei 2019. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

15 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Mayoritas pemilih pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak percaya pada keputusan KPU


Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

18 jam lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.


Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

3 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.