TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyanti, mengungkapkan basis data berdadasarkan pengaduan yang diterima KPAI sepanjang Januari-April 2019 atau tiga bulan menunjukkan terjadi pelanggaran terhadap hak anak di bidang pendidikan terjadi sebanyak 12 kasus dengan korban kekerasan psikis dan perundungan atau bullying.
Baca juga: Ahok Bahas Teknis Banjir Jakarta, Ini Jawaban Anies
"Pelanggaran hak anak di bidang pendidikan masih didominasi oleh perundungan, yaitu berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual," ujar Retno di kantor KPAI, Kamis, 2 Mei 2019.
Retno menuturkan, korban kekerasan psikis dan perundungan masih tertinggi. Adapun anak korban kebijakan dan kekerasan fisik berada di posisi kedua. Sementara kasus terendah adalah korban pengeroyokan dan kekerasan seksual.
"Anak korban kebijakan sebanyak delapan orang, pengeroyokan sebanyak tiga kasus, korban kekerasan seksual sebanyak tiga kasus, kekerasan fisik sebanyak delapan kasus. Adapun anak pelaku bullying terhadap guru sebanyak empat kasus," ujar Retno.
Retno memaparkan anak korban kekerasan fisik dan perundungan meliputi anak dituduh mencuri, anak di-bully oleh teman-temannya, anak di-bully oleh pendidik dan saling ejek di dunia maya. Selain itu adalah permasalahan anak dipersekusi di dunia nyata, anak korban pemukulan, anak korban pengeroyokan dan sejumlah siswa SD dilaporkan ke polisi oleh kepada sekolah.
Menurut Retno, kasus berikutnya adalah anak sebagai bullying terhadap guru kemudian divideokan dan viral di dunia maya. Berdasarkan data yang diperoleh KPAI, kasus ini meningkat pada 2019.
"Dengan cakupan wilayah yaitu Gresik, Yogyakarta, dan Jakarta Utara. Sementara pada tahun 2018 hanya satu, yaitu di Gresik," ujar dia.
Berdasarkan jenjang pendidikan, Retno menambahkan, mayoritas kasus terjadi di jenjang sekolah dasar (SD). Dari 37 kasus kekerasan di jenjang pendidikan pada Januari hingga April 2019, 25 kasus terjadi di SD, sementara terendah ada di perguruan tinggi sebanyak 1 kasus.
"Mayoritas kasus terjadi di jenjang pendidikan SD sederajat, yaitu sebanyak 25 kasus atau mencapai 67 persen. Jenjang SMP sebanyak lima kasus, SMA sebanyak enam kasus, dan perguruan tinggi sebanyak satu kasus," ujarnya.
Ketua KPAI Susanto menyatakan kasus kekerasan tidak hanya didominasi di usia SD, namun memiliki peluang yang sama di setiap jenjang. Menurut dia, kasus anak sebagai pelaku kekerasan adalah akibat kurang perhatian dari orang tua.
Baca juga: Ahok Bilang, Soal Kata-kata Anies Lebih Pintar
"Bukan hanya anak SD semua usia, TK, SD, SMP dan SMA memang rentan menjadi korban kekerasan bahkan rentan juga menjadi pelaku karena perhatian orang tua memang lemah,” ujar Susanto. Data di KPAI menunjukkan kompleksitas masing-masing jenjang itu berbeda beda-beda. “Jadi, memang tren kasusnya berbeda tapi semuanya juga berpotensi rentan," ujar Susanto.
MUH. HALWI | ALI ANWAR