TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya kemungkinan akan hadir dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, Jumat, 3 Mei 2019 terkait pernyataannya soal people power.
Eggi rencananya diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus tersebut. “Insya Allah akan hadir,” kata Pitra saat dikonfirmasi.
Baca: Ini Sebab Eggi Sudjana Diperiksa Sampai 13 Jam
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut Eggi akan diperiksa pukul 14.00 WIB nanti. Namun, kata Argo, polisi belum mendapatkan konfirmasi kehadiran caleg Partai Amanat Nasional itu.
Polisi sebelumnya telah memeriksa Eggi pada Jumat, 26 April 2019. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 13 jam itu, polisi memberondong Eggi dengan 116 pertanyaan.
Keluar pada pukul 03.00 dini hari, Eggi enggan berkomentar banyak. "Biar kuasa hukum saya yang bicara, saya kondisi kurang sehat," kata Eggi.
Baca: Pengamat: Target People Power, Delegitimasi Hingga Menakut-nakuti
Adapun Eggi diperiksa atas laporan dari Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Badan Reserse Kriminal Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Eggi dituduh melakukan penghasutan.
Dalam perkara ini, Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP, yakni Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung terkait seruan gerakan people power oleh Eggi usai pencoblosan 17 April lalu yang terekam dalam sebuah video. Dewi menilai Eggi yang juga aktif di Persaudaraan Alumni 212 mengancam stabilitas keamanan negara. “Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statement tersebut,” ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu, 24 April 2019.
Eggi Sudjana sebelum pemeriksaan pada pekan lalu menjelaskan terkait pernyataan People Power tersebut. Pernyataan itu, kata dia, tidak ada kaitannya dengan makar atau gerakan untuk melawan pemerintahan yang sah.
Menurut Eggi, people power yang dimaksud adalah konsekuensi dari kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019 yang tidak kunjung direspon oleh penyelenggara Pemilu.