TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang melakukan sosialisasi pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan.
Baca: Selama Ramadan, Begini Perubahan Jam Kerja Pegawai DKI
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, peraturan mengenai jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadhan telah dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019.
Surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu berisi tiga poin. Adapun isi poin tersebut adalah bagi rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka pukul 15.00 WIB. Mereka juga tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
Bagi jasa hiburan umum seperti Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard, wajib menutup segala aktivitasnya sehari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadan (H-1) yaitu tanggal 5 Mei 2019 dan dapat buka kembali (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
"Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan dan jasa hiburan umum karena sesama umat beragama harus saling menghormati dan menghargai," ujar Wali Kota Arief.
Baca: DKI Jamin Stok Pangan Aman Selama Ramadan, Kecuali Bawang Putih
Arief mengingatkan, apabila para pengusaha restoran atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut selama Ramadan, maka tempat usahanya akan ditutup. "Surat edaran ini dibuat untuk menjaga nilai toleransi antar umat beragama dan telah disosialisasikan kepada pihak terkait," ujarnya.