TEMPO.CO, Jakarta -Caleg Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana tak menghadiri pemeriksaan lanjutan kasus seruan people power, di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini, Jumat, 3 Mei 2019.
Eggi malah mengirimkan tim pengacara untuk menggantikan dirinya. Salah satu pengacara Eggi, Pitra Romadoni, mengatakan kehadiran dirinya sah secara hukum lantaran sudah diberikan kuasa.
Baca : Eggi Sudjana akan Kembali Diperiksa Terkait Kasus People Power
“Kami mewakili Eggi Sudjana dan itu sudah sah secara hukum. Apa yang disampaikan hari ini adalah suara Pak Eggi,” ujar Pitra di Polda Metro Jaya.
Eggi seharusnya diperiksa hari ini sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh relawan pendukung pasangan calon Jokowi-Ma’ruf terkait pernyataan people powernya pukul 14.00 tadi. Menurut Pitra, pertanyan yang disampaikan oleh penyidik kepada kliennya sudah cukup. “Klien kami sudah merasa cukup. Mau tanya apa lagi,” tutur dia.
Pengacara Eggi lainnya, Abdullah Alkatiri, mengatakan kedatangan tim bertujuan untuk menjelaskan konteks people power dan tuduhan makar yang disasarkan kepada kliennya. “Kami datang untuk mensinkronisasi definisi makar itu apa supaya tidak ada kekeliruan,” tutur Alkatiri.
Sebelumnya polisi telah memeriksa Eggi pada Jumat, 26 April 2019 lalu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 13 jam itu polisi memberondong Eggi dengan 26 dari keseluruhan 116 pertanyaan. Keluar pada pukul 03.00 dini hari, Eggi enggan berkomentar banyak. "Biar kuasa hukum saya yang bicara, saya kondisi kurang sehat," ujar dia.
Adapun Eggi diperiksa atas laporan dari Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Badan Reserse Kriminal Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Eggi dituduh melakukan penghasutan.
Dalam perkara ini, Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP yakni Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung terkait seruan gerakan people power oleh Eggi usai pencoblosan 17 April lalu yang terekam dalam sebuah video.
Dewi menilai Eggi yang juga aktif di Persaudaraan Alumni 212 mengancam stabilitas keamanan negara. “Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statement tersebut,” ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu, 24 April 2019.
Simak pula :
Ini Sebab Eggi Sudjana Diperiksa Sampai 13 Jam
Eggi Sudjana sebelum pemeriksaan pada pekan lalu menjelaskan terkait pernyataan People Power tersebut. pernyataan itu kata Eggi tidak ada kaitannya dengan makar atau gerakan untuk melawan pemerintahan yang sah.
Menurut dia, people power yang dimaksud adalah kosekuensi dari kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019 yang tidak kunjung direspon oleh penyelenggara Pemilu.