TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Nomor 162 tahun 2019 tentang waktu penyelenggaraan Industri Pariwisata atau tempat hiburan pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah atau 2019 Masehi dengan beberapa pengecualian.
"Surat edaran itu dikeluarkan mengacu ke Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Edy Junaedi kepada Tempo, Jumat, 3 Mei 2019.
Baca : Ramadan, Restoran di Tangerang Baru Boleh Buka Setelah jam 15.00
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penyelenggaraan usaha pariwisata berupa kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk dewasa, dan bar wajib tutup pada satu hari sebelum dan selama bulan Ramadan serta pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelahnya.
Seluruh kegiatan yang menjadi penunjang usaha tersebut yang berada dalam satu kesatuan dan ruangan juga harus tutup.
Namun, diskotek yang diselenggarakan dan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat yang tidak berdekatan dengan rumah ibadah, rumah sakit, dan pemukiman warga diperbolehkan untuk buka.
Namun dalam beberapa kesempatan, diskotek dan usaha hiburan lain tersebut juga harus tutup. Yaitu dilarang buka pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, satu hari sebelum dan hari pertama serta sehari setelah Idul Fitri dan malam Nuzulul Quran.
Pemerintah DKI juga memperbolehkan usaha karaoke eksekutif dan pub pada bulan Ramadan pada pukul 20.30 hingga 01.30. Sedangkan karaoke keluarga dibolehkan pada pukul 14.00 hingga 02.00.
Simak pula :
Selama Ramadan, Begini Perubahan Jam Kerja Pegawai DKI
Berikutnya, usaha billiar yang menyatu dengan usaha karaoke dan pub dibolehkan beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30. Sedangkan usaha billiar yang terpisah dari pub atau karaoke, diizinkan mulai pukul 10.00 hingga 24.00.
Seluruh pelanggaran beleid terkait tempat hiburan dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 dan Pasal 52 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018.