TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sejatinya belum selesai memeriksa caleg Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana.
Polisi masih membutuhkan keterangan dari Eggi sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghasutan lewat pernyataan people powernya.
Baca : Eggi Sudjana Mangkir Pemeriksaan Soal People Power, Ini Kata Pengacaranya
“Rencana pertanyan itu 116. Tapi kemarin di pemanggilan pertama baru 26 yang sudah ditanyakan,” tutur Argo di kantornya pada Jumat, 3 Mei 2019.
Menurur Argo, pemeriksaan lanjutan terhadap Eggi seharusnya digelar pukul 14.00 WIB tadi. Namun, Eggi tak hadir dan mengirimkan tim pengacaranya. “Ini lawyernya baru bertemu penyidik,” ucap Argo.
Salah satu pengacara Eggi, Pitra Romadoni, mengatakan kehadiran dirinya sah secara hukum lantaran sudah diberikan kuasa. Menurut Pitra, pertanyan yang disampaikan oleh penyidik kepada kliennya sudah cukup. “Klien kami sudah merasa cukup. Mau tanya apa lagi,” tutur dia.
Tim pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni dan Abdullah Alkatiri, di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 April 2019. Tempo/Adam Prireza
Pengacara Eggi lainnya, Abdullah Alkatiri, mengatakan kedatangan tim bertujuan untuk menjelaskan konteks people power dan tuduhan makar yang disasarkan kepada kliennya. “Kami datang untuk mensinkronisasi definisi makar itu apa supaya tidak ada kekeliruan,” tutur Alkatiri.
Sebelumnya polisi telah memeriksa Eggi pada Jumat, 26 April 2019 lalu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 13 jam itu polisi memberondong Eggi dengan 26 dari keseluruhan 116 pertanyaan. Keluar pada pukul 03.00 dini hari, Eggi enggan berkomentar banyak. "Biar kuasa hukum saya yang bicara, saya kondisi kurang sehat," ujar dia.
Adapun Eggi diperiksa atas laporan dari Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Badan Reserse Kriminal Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Eggi dituduh melakukan penghasutan.
Simak pula :
Eggi Sudjana akan Kembali Diperiksa Terkait Kasus People Power
Dalam perkara ini, Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP yakni Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung terkait seruan gerakan people power oleh Eggi usai pencoblosan 17 April lalu yang terekam dalam sebuah video.
Dewi menilai Eggi Sudjana yang juga aktif di Persaudaraan Alumni 212 mengancam stabilitas keamanan negara. “Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statement tersebut,” ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu, 24 April 2019.