TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Nomor 162 tahun 2019 tentang waktu penyelenggaraan Industri Pariwisata termasuk tempat hiburan pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah atau 2019 Masehi.
"Surat edaran itu dikeluarkan mengacu ke Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Edy Junaedi kepada Tempo, Jumat, 3 Mei 2019.
Baca : Tempat Hiburan di DKI Ditutup Selama Ramadan, Ini Detilnya
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penyelenggaraan usaha pariwisata berupa kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk dewasa, dan bar wajib tutup pada satu hari sebelum dan selama bulan Ramadan serta pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelahnya.
Seluruh kegiatan yang menjadi penunjang usaha tersebut yang berada dalam satu kesatuan dan ruangan juga harus tutup.
Namun, diskotek yang diselenggarakan dan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat yang tidak berdekatan dengan rumah ibadah, rumah sakit, dan pemukiman warga diperbolehkan untuk buka.
Kawasan Little Tokyo di Blok M, Jakarta Selatan, tampak sepi pengunjung pada malam Rabu, 22 Agustus 2018. Biasanya lokasi ini ramai pengunjung karena banyak hiburan malam seperti bar dan karaoke. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Dalam beberapa kesempatan, diskotek dan usaha hiburan lain tersebut juga harus tutup. Yaitu dilarang buka pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, satu hari sebelum dan hari pertama serta sehari setelah Idul Fitri dan malam Nuzulul Quran.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, penyelenggara usaha pariwisata dilarang memasang reklame, poster, atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Kemudian, dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Selanjutnya dilarang memberikan hadiah dalam bentuk apa pun.
Simak pula :
Ramadan, Restoran di Tangerang Baru Boleh Buka Setelah jam 15.00
Berikutnya, dilarang memberikan untuk melakukan perjudian atau taruhan serta peredaran dan pemakaian narkoba. Terakhir, mengharuskan karyawan dan karyawati untuk berpakaian sopan.
Seluruh pelanggaran terhadap aturan tempat hiburan ini dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 dan Pasal 52 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018.