TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara sekaligus tokoh dalam kelompok Persaudaraan Alumni atau PA 212 Eggi Sudjana melaporkan balik pengaduan terhadapnya soal seruan 'people power'. Eggi balas melaporkan relawan Pro Jokowi-Ma'ruf (Pro Jomac) Supriyatno dan caleg PDIP Dewi Ambarita alias Dewi Tanjung ke polisi.
Baca:
Serukan People Power, Eggi Sudjana Diperiksa Polisi 13 Jam
"Kami sudah melaporkan balik Supriyatno dan Dewi Tanjung, hari ini laporannya sudah diterima," kata kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 3 Mei 2019.
Pitra mengatakan laporan disertai penyerahan buku berjudul "Jokowi People Power" dan rekaman tangkapan layar (screenshoot) tentang pernyataan perang total oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. "Maksudnya untuk membandingkan, kalau mau itu periksa juga dong," kata Pitra.
Pelaporan balik itu dilakukan di hari ketika Eggi seharusnya menjalani pemeriksaan lanjutan setelah yang dilakukan pada Jumat lalu. Tapi Eggi tidak datang. “Klien kami sudah merasa cukup. Mau tanya apa lagi?” kata Pitra.
Baca:
Alasan Polisi Panggil Lagi Eggi Sudjana Soal Seruan People Power
Jumat lalu, polisi memberondong Eggi dengan 26 pertanyaan dalam pemeriksaan selama 13 jam. Penyidik menyiapkan 116 pertanyaan yang sisanya rencananya diajukan dalam pemeriksaan hari ini.
Pemeriksaan menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Metro dari Dewi Tanjung dan pelimpahan laporan Supriyatno dari Bareskrim Mabes Polri. Mereka melaporkan video berisi seruan people power oleh Eggi Sudjana meresahkan dan mengancam stabilitas negara.