Tangerang Batasi Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadan

Reporter

Seorang penjaga warung makan merapihkan piring di warung makan miliknya di daerah Cadas, Sepatan, Tangerang, Banten, Minggu (22/7). ANTARA/Lucky.R
Seorang penjaga warung makan merapihkan piring di warung makan miliknya di daerah Cadas, Sepatan, Tangerang, Banten, Minggu (22/7). ANTARA/Lucky.R

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan sosialisasi pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan. Mereka yang nantinya didapati melanggar aturan diancam ditutup paksa atas nama toleransi umat beragama. 

Baca:
Aturan Tempat Hiburan Saat Ramadan di DKI, Begini Soal Waktu Hingga Baju

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, peraturan mengenai jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan dikeluarkan Dalam Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019. Edaran menyatakan rumah makan dan sejenisnya baru boleh buka mulai pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka ataupun menggunakan tirai.

Bagi jasa hiburan umum seperti Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard, wajib menutup segala aktivitasnya sehari sebelum hari pertama Ramadan (H-1) yaitu 5 Mei 2019. Mereka baru bisa buka kembali H+3 setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan dan jasa hiburan umum karena sesama umat beragama harus saling menghormati dan menghargai," ujar Wali Kota Arief.

Baca:
Selama Ramadan, Begini Perubahan Jam Kerja Pegawai DKI

Menurut Arief, surat edaran dan ancaman di dalamnya dibuat untuk menjaga nilai toleransi antarumat beragama sepanjang Ramadan. "Dan telah disosialisasikan kepada pihak terkait," ujarnya.

Sedangkan Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak melarang rumah makan beroperasi selama bulan Ramadan. Warung makan, restoran, kafe, warung kopi, diperbolehkan tetap melayani pembeli.  Namun, Wali Kota Palu Hidayat menerapkan beberapa ketentuan agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Islam yang berpuasa.

"Tidak terbuka secara transparan pada siang hari, tidak menggunakan musik pada malam hari sebelum selesai salat tarawih, wajib memasang spanduk di depan tempat usaha makan," kata Hidayat di Palu, Sabtu, 4 Mei 2019.

Para pemilik usaha hiburan karaoke atau live music, menurut Hidayat, dibolehkan beroperasi pada malam hari selesai salat tarawih mulai pukul 21.00 hingga 24.00. Begitu pula dengan usaha panti pijat atau spa, setelah salat tarawih mulai pukul 21.00 hingga 24.00 dibolehkan beroperasi.

Hidayat juga mengimbau kepada warganya yang tidak melaksanakan puasa Ramadan untuk menghargai mereka yang berpuasa. Misalnya tidak merokok, makan dan minum di tempat umum.  Ia sudah menginstruksikan Satpol PP membuat posko Ramadan.

ANTARA