TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono alias Jokdri akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara PN Jakarta Selatan Guntur mengatakan pihaknya telah menerima berkas Jokdri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
Baca : Joko Driyono dan Bukti Mafia Bola Diserahkan ke Kejagung RI
Setelah diteliti, berkas tersebut pun dinyatakan lengkap dan kasusnya siap disidangkan. "Agendanya Senin, 6 Mei 2019 sidang perdana," kata Guntur saat dikonfirmasi wartawan pada Ahad, 5 Mei 2019.
Sidang perdana mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu akan dipimpin oleh Kartim Haeruddin sebagai ketua majelis hakim. Kartim akan ditemani dua hakim anggota, yaitu Lim Nurohim dan Sudjarwanto. "Sidangnya pukul 13.00 WIB," ucap Guntur.
Dalam kasus ini, Jokdri disangka memerintahkan anak buahnya untuk merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Polri telah menjelaskan penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya tiga tersangka, yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.
Simak pula :
Kasus Joko Driyono, Polda Metro Sebut Akan Memasuki Babak Baru
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu.
Joko Driyono pun disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.