TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA) Hana Suryani meminta semua pengelola usaha hiburan malam di Jakarta mematuhi aturan jam operasional selama Ramadan. Dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sebagian usaha hiburan seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, mandi pijat, arena permainan ketangkasan, dan bar (rumah minum) wajib tutup.
Hanya mereka yang diselenggarakan dan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan rumah ibadah, rumah sakit, dan pemukiman warga diperbolehkan untuk buka. Mereka hanya ilarang buka pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, satu hari sebelum dan hari pertama serta sehari setelah Idul Fitri dan malam Nuzulul Quran.
Baca:
Aturan Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan, Begini Soal Waktu Hingga Baju
"Kami mengimbau kepada teman-teman pengusaha, untuk menghormati keputusan Pemprov DKI dan Dinas Pariwisata untuk tutup selama bulan Ramadan," ujar Hana saat dihubungi, Ahad 5 Mei 2019.
Lebih lanjut, Hana mengatakan isi imbauan penutupan lokasi hiburan dari Pemprov DKI masih sama seperti tahun sebelumnya. Sehingga, menurut Hana, seluruh pelaku usaha sudah mengetahui aturan mainnya. "Kami berharap pelanggaran bisa ditekan seminimal mungkin atau bahkan sama sekali tidak ada pelanggaran pada tahun ini," ujar Hana.
Hana juga berharap pelaku usaha lainnya yang dapat penyesuaian jam operasional juga patuh. Dia menyebutkan, dalam pelaksanaan pergub tahun lalu masih didapati beberapa pelanggaran. "Untuk yang tetap dapat izin, saya harap tetap menghormati jam bukanya," ujar dia.
Baca :
Tempat Hiburan di DKI Ditutup Selama Ramadan, Ini Detilnya
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan surat edaran berisi penyesuaian jadwal jam buka tempat hiburan malam selama Ramadan. Adapun hiburan yang masih diperbolehkan untuk buka dengan hanya penyesuaian jam operasional adalah usaha karaoke eksekutif, pub, dan billiar.
Untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. Untuk pub dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Usaha rumah billiar atau bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
Simak pula :
Ramadan, Restoran di Tangerang Baru Boleh Buka Setelah jam 15.00
Sementara untuk usaha billiar yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub bisa dibuka mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Seluruh usaha hiburan malam yang jam operasionalnya disesuaikan juga wajib tutup 1 hari sebelum Ramadan, 1 hari sebelum Idul Fitri, dan hari pertama serta hari kedua Idul Fitri.