TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Affairs Go-Jek, Michael Say, membantah pemberlakuan penurunan tarif menjadi Rp 1.900 per kilometer. Dia menanggapi ancaman demonstrasi dengan cara mogok kerja dari para mitra pengemudi ojek online Gojek pada hari ini.
Baca:
Pengemudi Ojek Online Go-Jek Ancam Mogok Nasional 12 Jam
Michael mengaku kalau Go-Jek tetap memberlakukan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan dan optimalisasi Kemenhub Nomor 348 Tahun 2019, GOJEK akan terus melanjutkan penggunaan tarif uji coba layanan GO-RIDE," kata Michael saat dihubungi, Senin 6 Mei 2019.
Michael berujar, perusahaan memang memberikan diskon-diskon untuk penumpang Go-Ride selama masa uji coba penerapan tarif baru. Alasannya, tiga hari pertama tarif baru berlaku, perusahaan melihat adanya penurunan order jasa ojek online.
Baca:
Reaksi Pengguna Ojek Online Soal Tarif Naik: Kasihan Sopirnya
Penurunan itu dinilai cukup signifikan. "Sehingga berdampak pada penghasilan mitra driver kami," ujar Michael berdalih.
Michael melanjutkan, pemberian diskon tak berlaku seterusnya. Go-Jek menyadari diskon hanya baik untuk diimplementasikan jangka pendek tapi mengancam keberlangsungan usaha jangka menengah dan panjang.
Lihat:
Sopir Ojek Online Dilepas Densus 88 Punya Satu Permintaan
Sebelumnya, pengemudi ojek online yang menjadi mitra Go-Jek berencana melakukan mogok kerja selama 12 jam pada hari ini, Senin 6 Mei 2019. Mereka menuding perusahaan aplikator tak menjalankan Kemenhub Nomor 348 Tahun 2019 yang telah berlaku sejak 4 Mei 2019.
Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono mengungkapkan, tarif Go-Ride se-Indonesia turun lagi menjadi Rp 1.900 per kilometer, atau lebih rendah daripada batas bawah standar yang ditetapkan Kemenhub.