Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Minta DKI Turunkan Baliho Kemenangan 01 dan 02

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Situasi di lokasi Baliho raksasa setelah sempat terjadi ketegangan petugas dengan massa pada Senin 29 April malam. Masyarakat sekitar mendirikan tenda tempat dibawah baliho, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan
Situasi di lokasi Baliho raksasa setelah sempat terjadi ketegangan petugas dengan massa pada Senin 29 April malam. Masyarakat sekitar mendirikan tenda tempat dibawah baliho, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan pemasangan spanduk atau baliho kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf dan 02 Prabowo-Sandi melanggar etika dan logika. Alasannya, KPU masih melaksanakan penghitungan suara dan belum menetapakan pemenang.

Baca juga: Spanduk Ucapan Selamat untuk Prabowo dan Jokowi di Jakarta Timur

"Maka tidak boleh ada ucapan-ucapan selamat kepada salah satu pasangan calon. Aturan KPU jelas penetapan pemenang dilakukan pada 22 Mei 2019," ujar Jufri kepada Tempo, Senin, 6 Mei 2019.

Jufri menjelaskan, Bawaslu RI sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada peserta Pemilu untuk menahan diri sebagai pemenang. Surat edaran itu dikeluarkan pada 30 April 2019.

Beberapa poin di dalam surat edaran tersebut adalah imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan deklarasi kemenangan, tidak melaksanakan kegiatan perayaan kemenangan, dan tidak melakukan pemasangan alat peraga yang mengandung materi kemenangan sebelum ditetapkan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Jufri, ucapan selamat kemenangan boleh disampaikan secara pribadi, tidak di ruang publik. Contohnya, ucapan melalui papan bunga di rumah salah satu calon. "Atau di Whatsapp mungkin," kata dia.

Ihwal penurunan baliho atau spanduk klaim kemenangan untuk capres-cawapres 01 dan 02 yang dipasang di ruang publik, Jufri meminta Pemerintah DKI Jakarta bisa menggunakan aturannya sendiri. Jika lokasi pemasangannya melanggar aturan tata kota, ujar Jufri, pemerintah DKI dapat menurunkan baliho dan spanduk tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apakah lokasi pemasangannya melanggar Perda atau bagaimana? Kalau tempat pemasangannya melanggar, maka bisa menurunkan melalui Satpol PP," kata dia.

Jufri mengimbau agar seluruh pihak menahan diri mengklaim sebagai pemenang. Menurut dia, spanduk dan baliho berisi klaim kemenangan akan menjadi provokator yang dapat mengakibatkan bentrok antarpendukung 01 dan 02.

Selain itu, ujar Jufri, proses penetapan belum tentu usai bahkan setelah KPU mengeluarkan keputusan pada 22 Mei 2019. "Kita juga belum tahu nanti di Mahkamah Konstitusi memutuskan ada pemungutan suara ulang atau tidak, khawatirnya nanti bila ada klaim-klaim kemenangan itu akan menggiring pemilih bila ada pemungutan suara ulang," ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan jumlah spanduk ucapan kemenangan untuk kedua capres-cawapres semakin banyak di daerahnya. Salah satu spanduk itu sempat terlihat di jembatan penyeberangan orang Cawang dan Kampung Melayu.

Baca juga: Pria Diduga Teroris meledakkan Diri Sebelum Ditangkap Densus 88

"Di dua JPO itu ada ulama mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan Jokowi Ma’ruf," kata Ahmad saat dihubungi, Sabtu, 4 Mei 2019. Sedangkan di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, terbentang baliho kemenangan  Prabowo-Sandi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

6 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

1 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Prabowo Kembali Singgung Nilai 11 dari 100, Ini Awal Mula Peristiwanya

6 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Kembali Singgung Nilai 11 dari 100, Ini Awal Mula Peristiwanya

Prabowo kembali menyinggung nilai 11 dari 100 pada pidatonya di acara Buka Bersama PAN. Berikut kilas balik peristiwa nilai 11 dari 100.


Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Apa yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?


Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

MK dan Bawaslu tengah mempersiapkan sejumlah hal ini untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU).