TEMPO.CO JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta menyita dua karung berisi ribuan lembar Formulir C1 Pemilu 2019 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Sabtu 4 Mei 2019 lalu. Penyitaan dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat.
Baca:
Catat Laporan Salah Input Data C1, Bawaslu DKI Akan Panggil KPU
"Iya benar ada dua karung diduga formulir C1," ujar anggota Bawaslu DKI Jakarta, Burhan, saat dihubungi, Senin 6 Mei 2019.
Burhan mengatakan, saat ini Bawaslu DKI masih mendalami isi dua karung tersebut untuk memastikan keasliannya. Yang jelas, dari pemeriksaan sementara, formulir berisi catatan hasil penghitungan suara tersebut diketahui bukan peruntukan wilayah ibu kota, melainkan Jawa Tengah.
"Sekarang kami masih memastikan apakah formulir itu C1 asli atau palsu," ujar Burhan menambahkan.
Baca:
Sebelum Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu DKI Investigasi Tiga Hal Ini
Burhan menyebutkan, penangkapan dan penyitaan tersebut berawal dari razia oleh kepolisian di kawasan Menteng pada Sabtu lalu. Dua karung formulir tersebut ditemukan di sebuah mobil yang tengah terjaring razia.
Saat itu, kata Burhan, polisi juga menahan sopir mobil pengangkut dua karung Formulir C1 tersebut. "Saat ini masih diperiksa polisi," ujarnya.