TEMPO.CO, Jakarta - Para sopir ojek online berharap tarif jangan diturunkan karena saat ini sudah memasuki bulan puasa. Hal inilah yang membuat para mitra Gojek membatalkan rencananya untuk mogok pada hari ini.
Baca: Jawab Ancaman Mogok, Go-Jek Bantah Tak Jalankan Tarif Baru
"Mudah-mudahan jangan diturunkan apalagi mau puasa banyak kebutuhan," kata salah satu mitra Go-Jek, Deny Hermanto, saat ditemui di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
Deny mengatakan para pengemudi, terutama mitra Gojek, hari ini batal mogok sebab biaya jasa ojek online tetap seperti sedia kala. Itu artinya, tak ada penurunan tarif.
"Kami lihat kalau tarif turun, kami di rumah saja nggak narik. Tadi pagi nyoba ternyata tarif tetap," ucap Deny.
Meski begitu, Deny tak merasa ada kenaikan harga sejak pemerintah menetapkan tarif baru jasa ojek online. Pria berusia 40 tahun itu memaparkan, biaya jasa untuk jarak 0-5 kilometer tetap di angka Rp 8 ribu.
Kenaikan tarif ojek online, menurut dia, hanya di kisaran Rp 200. Deny menceritakan pengalamannya hari ini mengantar penumpang dari Stasiun Karet menuju Citywalk Sudirman pukul 08.30 WIB. Ongkosnya hanya Rp 8 ribu.
"Itupun hitungannya jam sibuk. Kalau jam normal Rp 7.800 lah," ujar dia. "Jarak 6 kilometer ke atas dari Rp 8 ribu menjadi Rp 10 ribu.
Pengemudi lain, Iyo, merasakan hal serupa. Dia menganggap, tak ada kenaikan tarif yang signifikan sejak pemerintah menetapkan kebijakan baru pada 1 Mei.
Kebijakan tarif baru tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Di dalamnya mengatur besaran tarif dikelompokkan dalam tiga zona dengan besaran berbeda. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan sebesar Rp 1.850. Sedangkan biaya jasa batas atas mencapai Rp 2.300.
Sementara itu, zona II meliputi Jabodetabek. Tarif batas bawah untuk zona ini ialah Rp 2.000, sedangkan batas atas diatur sebesar Rp 2.500.
Adapun zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, dan NTB. Tarif batas bawah untuk zona ini ialah Rp 2.100, sedangkan tarif batas atas dipatok Rp 2.600.
Baca: Pelototi Tarif, Sopir Ojek Online Go-Jek Masih Siaga Mogok
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Tarif flagfall ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer. Tarif ojek online minimal untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Berarti, bila penumpang ojek online ingin menempuh jarak kurang dari 4 kilometer, tarif dasar yang dihitung tetap tarif per 4 kilometer.