TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono alias Jokdri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2019.
Baca: Joko Driyono dan Bukti Mafia Bola Diserahkan ke Kejagung RI
Dengan kedua tangan terborgol, bekas orang nomor satu di PSSI itu tiba sekitar pukul 14.30 di pengadilan.
Puluhan wartawan yang telah menunggunya langsung mengerubutinya begitu tersangka turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Bagaimana kabarnya pak. Apakah sudah siap menjalani sidang hari ini," tanya wartawan kepada Jokdri.
Jokdri memilih diam saat wartawan menanyakan kabar dan kesiapannya menjalani sidang. Tersangka sempat masuk ke ruang sidang utama, tetapi langsung keluar begitu duduk sejenak lantaran belum mengenakan baju tahanan.
Polisi pun langsung menggiring kembali Jokdri ke ruang tahanan PN Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin oleh Kartim Haeruddin sebagai ketua majelis hakim. Kartim akan ditemani dua hakim anggota, yaitu Lim Nurohim dan Sudjarwanto.
Dalam kasus ini, Joko Driyono disangka memerintahkan anak buahnya untuk merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Polri telah menjelaskan penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya tiga tersangka, yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu.
Baca: Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Besok di Awal Puasa Ramadan
Satgas Antimafia Sepak Bola menganggap Joko Driyono melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.