TEMPO.CO. Jakarta - Ayah bunuh bayi, MS, 23 tahun, menghabisi nyawa putrinya yang masih berusia 3 bulan dengan alasan ganjil. Dia meyakini anaknya itu akan membawa sial sehingga harus dibunuh.
"Pelaku malu karena anaknya ini merupakan anak hasil kehamilan di luar nikah," Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu di kantornya hari ini, Senin, 6 Mei 2019.
Lihat: Ayah Bunuh Bayi, Tulangnya Dipatahkan Sampai Bunyi Krek
Dia menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka kasus ayah bunuh anak dan sasi, MS pernah meyakinkan isterinya, SK (22), bahwa bayi itu dipertahankan akan mendatangkan kemalangan atau kesialan bagi keluarga.
Kepada polisi, Erick menerangkan, MS menyatakan dia terpaksa menikahi SK karena hamil di luar nikah. Apalagi, SK mengancam akan menikah dengan selingkuhannya jika MS tak segera menikahinya.
Setelah mereka menikah, MS pun tidak pernah mendampingi sang isterinya saat memeriksakan kondisi kandungan. Bahkan, begitu si bayi lahir, MS tidak pernah mau berfoto bersama dengan alasan benci kepada anak itu.
MS menganiaya bayinya lagi pada Sabtu, 27 April 2019. Kejadian bermula saat SK pergi belanja dan meninggalkan buah hatinya di rumah, Jalan Yusuf, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pagi itu sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah hanya ada pelaku, bayi, dan mertua pelaku yang tunanetra.
"Korban digigit tepat di wajah sebelah kiri. Ada bekasnya. Kemudian ditonjok tepat di muka sehingga menyebabkan hancur di bagian hidung dan bibir," ujar Erick.
Pelaku lalu mematahkan tulang tangan dan kaki korban. Caranya dengan memelintir tulang beberapa kali. "Kalau dari keterangan pelaku sampai bunyi krek," ujar Erick.
Pada saat kembali ke rumah, SK mendapati anaknya lemas dan luka. SK kemudian bertanya kepada MS. "Pelaku menjawab karena kesedak di tenggorokan."
Bayi lantas dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk. Namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan. Pelaku lalu meminta surat keterangan kematian anaknya kepada dokter di Puskesmas. Namun, Puskesmas tidak menyetujui permintaan itu lantaran mencurigai penyebab kematian si bayi.
Baca: Ayah Bunuh Bayi 3 Bulan, Polisi Jelaskan Ngeri dan Sadisnya
Pada 29 April 2019, Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian. Tidak sampai 1 x 24 jam, polisi mencokok MS di rumahnya.
MS dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Erick mengatakan, karena MS si ayah bunuh bayi membunuh anak kandungnya maka ancaman hukumannya diperberat menjadi maksimal 20 tahun penjara.
M. YUSUF MANURUNG