TEMPO.CO, Jakarta - Ternyata MS, 23 tahun, tersangka kasus ayah bunuh bayi, pernah beberapa kali berupaya membunuh anaknya namun gagal. Akhirnya anak itu tewas pada Sabtu, 27 April 2019, setelah dianiaya secara keji.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu, sejak menikah dengan SK (22), MS pernah beberapa kali mencoba membunuh anaknya. Pertama, MS pernah meminta isterinya menggugurkan kandungan.
"Tapi isterinya menolak," kata Erick di kantornya, Senin, 6 Mei 2019.
Baca: Ayah Bunuh Bayi Beberkan Alasan Benci Anaknya
Erick juga menerangkan bahwa sebelumnya pelaku pernah menganiaya bayinya yang kala itu masih berumur 1,5 bulan. Berdasarkan keterangan tersangka MK dan saksi-saksi ketika itu MS mematahkan tulang kaki dan punggung si bayi. "Hal ini dibuktikan dengan hasil rontgen rumah sakit."
MS menganiaya bayinya lagi pada Sabtu, 27 April 2019. Kejadian bermula saat SK pergi belanja dan meninggalkan buah hatinya di rumah, Jalan Yusuf, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pagi itu sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah hanya ada pelaku, bayi, dan mertua pelaku yang tunanetra.
"Korban digigit tepat di wajah sebelah kiri. Ada bekasnya. Kemudian ditonjok tepat di muka sehingga menyebabkan hancur di bagian hidung dan bibir," ujar Erick.
Pelaku lalu mematahkan tulang tangan dan kaki korban. Caranya dengan memelintir tulang beberapa kali. "Kalau dari keterangan pelaku sampai bunyi krek," ujar Erick.
Pada saat kembali ke rumah, SK mendapati anaknya lemas dan luka. SK kemudian bertanya kepada MS. "Pelaku menjawab karena kesedak di tenggorokan."
Bayi lantas dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk. Namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan. Pelaku lalu meminta surat keterangan kematian anaknya kepada dokter di Puskesmas. Namun, Puskesmas tidak menyetujui permintaan itu lantaran mencurigai penyebab kematian si bayi.
Baca: Ayah Bunuh Bayi 3 Bulan, Polisi Jelaskan Ngeri dan Sadisnya
Pada 29 April 2019, Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian. Tidak sampai 1 x 24 jam, polisi mencokok MS di rumahnya.
MS dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Erick mengatakan, karena MS si ayah bunuh bayi membunuh anak kandungnya maka ancaman hukumannya diperberat menjadi maksimal 20 tahun penjara.
M. YUSUF MANURUNG