TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa Joko Driyono, terdakwa perkara perusakan barang bukti pengaturan skor, dengan pasal berlapis dalam sidang persana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2019.
Pasal-pasal yang didakwakan adalah Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 jo pasal 231 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi dalam sidang.
Baca: Periksa Joko Driyono, Ini yang Ditanyakan Polisi
Ia menuturkan Jokdri, nama panggilan Joko Driyono, didakwa telah melakukan kejahatan dengan maksud menutupi atau menghalangi, atau mempersulit penyidikan. Ketika itu dia menjabat Plt ketua Umum PSSI.
Selain itu, dia didakwa karena menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan barang-barang atau berkas kejahatannya. Joko Driyono mengambil kepingan Digital Video Recorder (DVR) atau perangkat penyimpan rekaman video CCTV dan satu unit Laptop HP Note Book.
Kedua barang bukti tersebut diambil dari ruang kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 1 Februari 2019, sekitar pukul 01.00.
"(Kedua barang bukti itu) dalam penguasaan penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola," ucap Sigit.
Dalam menjalankan kejahatannya itu, menurut Sigit, Joko Driyono dibantu oleh dua anak buahnya, yakni Muhamad Mardani Morgot dan Herwindyo. Jokdri menyuruh Mardani mengambil barang bukti kepingan DVR CCTV dan sebuah laptop HP Note Book dari dalam ruang kerjanya yang telah diberi garis polisi. "Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola."
IMAM HAMDI