TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu mengatakan berdasarkan hasil tes urine tersangka kasus ayah bunuh bayi, MS, 23 tahun, positif menggunakan sabu.
"Pada saat melakukan kekerasan terhadap anak, pelaku dibawah pengaruh sabu," kata Erick saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 6 Mei 2019.
Baca: Ayah Bunuh Bayi Beberkan Alasan Benci Anaknya
Erick mengatakan, MS yang bekerja sebagai sopir perusahaan binatu atau laundry aktif menggunakan narkoba sejak 2017. Polisi juga mengembangkan pengusutan ke arah pengedar sabu.
MS membunuh putrinya yang baru berumur tiga bulan pada Sabtu, 27 April 2019. Kejadian bermula saat isteri pelaku SK (22) pergi belanja. Buah hatinya ditinggalkan di rumah. Pagi itu, di rumahnya hanya ada pelaku, bayi, dan mertua pelaku yang tunanetra. Saat SK tak di rumah itulah MS menganiaya putrinya sendiri.
Setibanya di rumah, SK mendapati anaknya lemas dan luka namun belum meninggal. SK bertanya kepada suaminya perihal kondisi bayi mereka. "Pelaku menjawab karena kesedak di tenggorokan," ujar Erick.
Bayi itu akhirnya di bawa ke Puskesmas Kebon Jeruk. Namun nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan.
Erick mengatakan, pelaku sempat meminta surat keterangan meninggal anaknya kepada dokter di puskesmas. Namun, puskesmas tidak menyetujui permintaan itu lantaran curiga dengan musabab kematian si bayi. Pada 29 April 2019, Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian. "Tidak sampai 1 x 24 jam, polisi menangkap MS di rumahnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka ayah bunuh bayi dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Erick mengatakan, karena pelaku membunuh anak kandungnya maka ancaman diperberat hingga maksimal 20 tahun penjara.
"Korban digigit tepat di wajah sebelah kiri. Ada bekasnya. Kemudian ditonjok tepat di muka sehingga menyebabkan hancur di bagian hidung dan bibir," ujar Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 6 Mei 2019.
Baca: Pembunuhan Bayi di Gading Nias, Diduga Pelakunya Ayah Kandung
Tidak berhenti di situ, pelaku kasus ayah bunuh bayi juga mematahkan tulang tangan dan kaki korban. Caranya dengan memelintir tulang beberapa kali. "Kalau dari keterangan pelaku, sampai bunyi krek," ujar Erick.
M. YUSUF MANURUNG