Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Skenario Gagal Joko Driyono Curi Barang Bukti Pengaturan Skor

Reporter

image-gnews
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2019. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2019. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara perusakan barang bukti kasus pengaturan skor dengan terdakwa Joko Driyono alias Jokdri hari ini, Senin, 6 Mei 2019.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengatakan Joko Driyono mengambil barang bukti itu untuk menghilangkan barang bukti dugaan pengaturan skor yang sedang disidik Satgas Anti Mafia Bola. "Tindakan tersebut melawan hukum," kata Sigit dalam persidangan.

BacaSidang Perdana, Joko Driyono Diancam 7 Tahun Penjara

Barang bukti yang diambil berupa kepingan Digital Video Recorder (DVR) atau perangkat penyimpan rekaman video CCTV dan sebuah laptop HP Note Book. Kedua barang bukti tersebut diambil di ruang Kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas Setiabudi, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019, sekitar pukul 01.00.

"(Kedua barang bukti itu) dalam penguasaan penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola," ucap Sigit.

Sigit memaparkan kejadian tersebut bermula pada 30 Januari 2019. Tim penyidik Satgas sedang memproses kasus dugaan pengaturan skor atas Laporan Lasmi Indrayani dan telah memasang garis polisi di ruang kantor PT Liga Indonesia.

Sehari setelah pemasangan garis polisi itu, anak buah Joko Driyono yang bernama Kokoh Afiat memberi tahu bosnya itu bahwa ruangan tersebut telah disegel. Kokoh pun bertanya kepada Jokdri, "Baiknya harus bagaimana?"

Terdakwa lalu menghubungi anak buah lainnya, Muhamad Mardani Morgot. Kepada Mardani, Jokdri menanyakan password fingerprint pintu ruang kerjanya. Saat itu, Mardani menyatakan jarinya telunjuk kanannya masih terdata di fingerprint pintu ruang kerja.

"Kemudian terdakwa menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot untuk mengambil semua kertas-kertas selain buku bacaan atau majalah yang ada pada rak dan laci meja kerja terdakwa dan notebook yang ada diruangan kerja terdakwa," tutur Sigit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengungkapkan bahwa Mardani masuk sendirian ke ruang kerja Terdakwa yang sudah garis polisi melalui Apartemen Tower 10 Nomor 1003 H, yang menjadi akses khusus untuk Joko Driyono masuk ke ruangannya. "Saat masuk saksi mengambil notebook dan semua kertas di atas rak dan laci terdakwa. Saksi juga mengambil DVR rekaman CCTV."

Setelah mengambil barang bukti, terdakwa menuju ke tempat parkir mobil Jeep VW Tiguan silver B 2598 TE, milik terdakwa di lantai dasar Rasuna Office Park. Setelah salat Jumat, pada 1 Februari 2019, Joko Driyono yang kala itu menjabat Plt Ketua Umum PSSI menghubungi anak buahnya dan menanyakan kedua barang bukti yang telah diambil disimpan di mana.

"Saksi Mardani menjelaskan barang-barang tersebut di dalam mobil terdakwa. Lalu terdakwa meminta saksi memindahkan barang-barang tersebut," ujarnya. "Terdakwa mengatakan barang yang penting jangan berada di dalam mobilnya."

SimakPeriksa Joko Driyono, Ini yang Ditanyakan Polisi 

Atas perintah terdakwa, Sigit melanjutkan, Mardani memindahkan notebook ke Apartemen Joko Driyono di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 C. Sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke mobil Honda City  Herwindyo. "Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola."

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat: PSSI Seperti Tak Berniat Memajukan Sepak Bola Nasional

28 Juli 2019

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menggelar Kongres Luar Biasa di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019. Foto: TEMPO | Aditya Budiman
Pengamat: PSSI Seperti Tak Berniat Memajukan Sepak Bola Nasional

Pegiat media sosial dan pemerhati sepak bola, Rudi S. Kamri berpendapat bahwa PSSI masih belum berubah dan tidak berniat memajukan sepak bola nasional


Bila Tak Mau Terpuruk, PSSI Jangan Kecewakan Pecinta Sepak Bola

28 Juli 2019

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menggelar Kongres Luar Biasa di Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019. Foto: TEMPO | Aditya Budiman
Bila Tak Mau Terpuruk, PSSI Jangan Kecewakan Pecinta Sepak Bola

Kongres Luar Biasa PSSI di Jakarta, 27 Juli 2019, memutuskan pemilihan ketua umum dimajukan dari Januari 2020 menjadi November ini.


Divonis Bersalah, Ini Rangkaian Perbuatan Joko Driyono

23 Juli 2019

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono dikawal saat meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Divonis Bersalah, Ini Rangkaian Perbuatan Joko Driyono

Joko Driyono dihukum 1,5 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia.


Divonis 1,5 Tahun Penjara, Joko Driyono Pertimbangkan Banding

23 Juli 2019

Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Joko Driyono Pertimbangkan Banding

Pengacaranya terdakwa Joko Driyono, Mustofa Abidin, mempertimbangkan untuk banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara.


Rusak Barang Bukti Kasus, Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

23 Juli 2019

Mantan Plt Ketua PSSI Joko Driyono dalam sidang putusan perkara perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Rusak Barang Bukti Kasus, Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus perusakan barang bukti.


Hari Ini Joko Driyono Jalani Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan

23 Juli 2019

Terdakwa Joko Driyono memasuki mobil tahanan setelah mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Selain itu, Joko juga didakwa menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan barang-barang atau berkas kejahatannya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hari Ini Joko Driyono Jalani Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan

Terdakwa kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono hari ini akan menjalani sidang vonis.


Sidang Duplik, Begini Kuasa Hukum Minta Joko Driyono Dibebaskan

16 Juli 2019

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Duplik, Begini Kuasa Hukum Minta Joko Driyono Dibebaskan

Penasehat hukum atau pengacara terdakwa perkara perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Joko Driyono meminta majelis hakim menolak replik jaksa.


Sidang Replik, Jaksa: Joko Driyono Sadar Melakukan Tindak Pidana

15 Juli 2019

Terdakwa Joko Driyono mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/7). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sidang Replik, Jaksa: Joko Driyono Sadar Melakukan Tindak Pidana

Jaksa dalam repliknya membantah semua pembelaan diri terdakwa dan penasehat hukum Joko Driyono.


Sidang Joko Driyono: Tuntutan JPU Tak Terbukti di Fakta Sidang

11 Juli 2019

Terdakwa Joko Driyono memasuki mobil tahanan setelah mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Selain itu, Joko juga didakwa menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan barang-barang atau berkas kejahatannya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sidang Joko Driyono: Tuntutan JPU Tak Terbukti di Fakta Sidang

Sidang lanjutan Joko Driyono soal kasus mafia bola di PN Jakarta Selatan, Kamis menampilkan pledoi terdakwa dan penasihat hukum.


Ajukan Pledoi, Joko Driyono Sebut Telah Dihakimi Media dan Publik

11 Juli 2019

Terdakwa Joko Driyono bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu kembali ditunda karena JPU belum siap menyampaikan materi tuntutan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ajukan Pledoi, Joko Driyono Sebut Telah Dihakimi Media dan Publik

kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono