TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim menolak permintaan Ratna Sarumpaet saat meminta kesempatan berkomunikasi empat mata dengan politikus Senayan, Fahri Hamzah. Peristiwa ini terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mendudukkan Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa penyebaran hoax dan Fahri saksi, Selasa 7 Mei 2019.
Baca:
Staf Pribadi Ungkap Niat Ratna Sarumpaet untuk Bunuh Diri
Awalnya, majelis hakim meminta tanggapan Ratna Sarumpaet atas kesaksian yang diberikan Fahri Hamzah. Dalam persidangan, Fahri menceritakan awal mengetahui berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet. Dia berpendapat jika kasus tersebut sudah selesai dengan pengakuan dan permintaan maaf oleh Ratna Sarumpaet.
"Bagaimana terdakwa, keterangan saksi benar?" tanya ketua majelis hakim, Joni, kepada Ratna Sarumpaet.
Ratna terlihat mengangguk. Namun setelah itu Ratna meminta izin kepada hakim untuk berbicara terlebih dulu dengan Fahri Hamzah. "Saya mau ngomong ke Fahri," kata Ratna.
Baca:
Fahri Hamzah Jadi Saksi Meringankan, Ini Kata Ratna Sarumpaet
Hakim langsung memotong perkataan Ratna. "Saya minta sekarang terdakwa memberikan tanggapan, kalau mau ngobrol nanti bisa di luar," ujar Joni.
Karena Ratna tidak memberikan tanggapan atas keterangan Fahri, hakim pun kemudian mempersilakan Fahri Hamzah ke luar ruangan sidang. Fahri pun bangkit dari kursi saksi dan beranjak ke luar sidang, namun Wakil Ketua DPR RI itu berbalik langkah dan menuju kursi Ratna untuk bersalaman.
Sebelum persidangan, saat meninggalkan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menuju ke PN Jakarta Selatan, Ratna Sarumpaet sempat mengomentari rencana Fahri Hamzah jadi saksi dalam sidang hari ini. “Kalau dia kan selalu buka suara tentang saya di media. Dia (Fahri) orang yang konsisten bela saya,” katanya.
ADAM PRIREZA