Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hanya Mengangguk, Ratna Sarumpaet: Saya Mau Ngomong ke Fahri

image-gnews
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (kiri) bersalaman dengan terdakwa Ratna Sarumpaet seusai menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019. Fahri mengaku memberikan pernyataan keras atas penganiayaan Ratna Sarumpaet untuk mendesak penegak hukum untuk segera mengusut kasus itu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (kiri) bersalaman dengan terdakwa Ratna Sarumpaet seusai menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019. Fahri mengaku memberikan pernyataan keras atas penganiayaan Ratna Sarumpaet untuk mendesak penegak hukum untuk segera mengusut kasus itu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim menolak permintaan Ratna Sarumpaet saat meminta kesempatan berkomunikasi empat mata dengan politikus Senayan, Fahri Hamzah. Peristiwa ini terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mendudukkan Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa penyebaran hoax dan Fahri saksi, Selasa 7 Mei 2019. 

Baca:
Staf Pribadi Ungkap Niat Ratna Sarumpaet untuk Bunuh Diri

Awalnya, majelis hakim meminta tanggapan Ratna Sarumpaet atas kesaksian yang diberikan Fahri Hamzah. Dalam persidangan, Fahri menceritakan awal mengetahui berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet. Dia berpendapat jika kasus tersebut sudah selesai dengan pengakuan dan permintaan maaf oleh Ratna Sarumpaet.

"Bagaimana terdakwa, keterangan saksi benar?" tanya ketua majelis hakim, Joni, kepada Ratna Sarumpaet.

Ratna terlihat mengangguk. Namun setelah itu Ratna meminta izin kepada hakim untuk berbicara terlebih dulu dengan Fahri Hamzah. "Saya mau ngomong ke Fahri," kata Ratna. 

Baca: 
Fahri Hamzah Jadi Saksi Meringankan, Ini Kata Ratna Sarumpaet

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim langsung memotong perkataan Ratna. "Saya minta sekarang terdakwa memberikan tanggapan, kalau mau ngobrol nanti bisa di luar," ujar Joni. 

Karena Ratna tidak memberikan tanggapan atas keterangan Fahri, hakim pun kemudian mempersilakan Fahri Hamzah ke luar ruangan sidang. Fahri pun bangkit dari kursi saksi dan beranjak ke luar sidang, namun Wakil Ketua DPR RI itu berbalik langkah dan menuju kursi Ratna untuk bersalaman.

Sebelum persidangan, saat meninggalkan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menuju ke PN Jakarta Selatan, Ratna Sarumpaet sempat mengomentari rencana Fahri Hamzah jadi saksi dalam sidang hari ini. “Kalau dia kan selalu buka suara tentang saya di media. Dia (Fahri) orang yang konsisten bela saya,” katanya. 

ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

15 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

17 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

21 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

23 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

23 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

23 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Saat Grace Natalie PSI 'Senggol' Gelora dan PKB soal Lonjakan Suara

25 hari lalu

Grace Natalie. Foto/Instagram
Saat Grace Natalie PSI 'Senggol' Gelora dan PKB soal Lonjakan Suara

Partai Gelora dan PKB 'disenggol' Grace Natalie PSI soal lonjakan suara dalam quick count sebuah lembaga survei. Apa kata Gelora dan PKB?


Respons Fahri Hamzah soal Partai Gelora Alami Lonjakan Suara

26 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Respons Fahri Hamzah soal Partai Gelora Alami Lonjakan Suara

Partai Gelora menjadi sorotan selain PSI karena mengalami lonjakan suara dalam real count sementara KPU