Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratna Sarumpaet Soal Keterangan Fahri Hamzah: Sesuai Harapan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memberikan keterangan saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019. Fahri hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Ratna Sarumpaet. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memberikan keterangan saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019. Fahri hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Ratna Sarumpaet. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus kabar bohong alias hox Ratna Sarumpaet mengaku puas dengan kesaksian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.

Pagi tadi, Fahri diperiksa sebagai saksi yang meringankan Ratna. “Keterangan dari Pak Fahri bagus, saya rasa semua menenuhi harapan saya. So far sih bagus,” tutur Ratna saat tiba di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya Selasa, siang.

Baca : Puji Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Banyak Orang Terus Berbohong

Ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan itu pun mengaku puas dengan keterangan pra saksi hari ini. Selain Fahri, dua orang saksi lainnya adalah Nur Cahaya Nainggolan, staff Ratna, dan Franz Asisi Datang, Dosen Universitas Indonesia sebagai saksi ahli.

Dalam kesaksiannya, Fahri Fahri mengatakan baru mengetahui kabar Ratna dianiaya pada Selasa pagi, 2 Oktober 2018. Saat itu, dia baru saja menyelesaikan rapat Paripurna di gedung DPR. "Saya tahunya secara resmi pada pagi tanggal 2," kata Fahri.

Fahri menyebutkan sebelumnya sudah mendengar desas desus terkait berita penganiayaan Ratna Sarumpaet. Hingga pada Selasa pagi itu, ia ditanyai oleh media terkait berita penganiayaan tersebut.

Saat itu, Fahri mengaku memberikan pernyataan keras atas penganiayaan Ratna Sarumpaet. "Saya saat memberikan pernyataan keras mendesak penegak hukum untuk segera mengusut kasus itu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berita penganiayaan Ratna tersebut, kata Fahri, ternyata sudah viral di media sosial. Fahri juga mengaku menerima berbagai pesan terkait berita tersebut, termasuk foto Ratna Sarumpaet dengan wajah lebam yang beredar di media sosial.

Fahri mengaku setelah itu dia mencoba menghubungi Ratna Sarumpaet untuk mengkonfirmasi lebih lanjut terkait kabar penganiayaan tersebut. Namun panggilan telepon Fahri tidak mendapatkan jawaban.

Simak pula :

Cerita Fahri Hamzah Saat Mengetahui Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Hingga esok harinya, Rabu, 3 Oktober 2018, Fahri Hamzah masih mencoba untuk menghubungi Ratna Sarumpaet. Di sore hari, panggilan telepon Fahri baru dijawab oleh Ratna.

Saat itu, kata Fahri Hamzah, Ratna Sarumpaet menyampaikan permintaan maaf dan mengaku telah mengarang cerita bohong. "Saat mengatakan minta maaf dan akan mengakhiri kebohongan dengan konferensi pers," kata dia.

ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

4 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

10 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

27 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

35 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

37 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

41 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

44 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

44 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

44 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya